JOMBANG, BNN.ID – Pembongkaran fasilitas SDN Mojongapit 3 oleh Pemerintah Desa Mojongapit yang dilakukan tanpa izin resmi Pemerintah Kabupaten Jombang memicu sorotan tajam dari DPRD Jombang. Wakil Ketua DPRD Jombang, Syarif Hidayatullah atau Sentot, menegaskan bahwa Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab penuh atas terjaminnya proses belajar mengajar siswa.
Kasus pembongkaran sekolah dasar ini menjadi perhatian karena dilakukan tanpa dasar regulasi yang jelas. Sentot menyebut langkah tersebut sebagai tindakan keliru yang berdampak langsung pada kegiatan belajar mengajar.
“Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab penuh atas kelangsungan kegiatan belajar mengajar para murid,” tegas Sentot.
Ia menambahkan bahwa komunikasi antara Disdik dan pihak desa sebelumnya seharusnya menjadi dasar pengamanan hak belajar siswa.
Dampak pembongkaran sekolah ini memunculkan banyak keluhan dari wali murid. Ketua Paguyuban Wali Murid, Betty Wulandari, menyatakan bahwa tindakan sepihak tersebut menyebabkan tekanan psikologis pada siswa yang menyaksikan fasilitas sekolah mereka dihancurkan.
Perwakilan wali murid lainnya, Lia, menilai momentum pembongkaran sangat tidak tepat. Siswa dijadwalkan menghadapi ujian pada Senin tanggal 1 Desember 2025. Kondisi tersebut dinilai mengganggu konsentrasi dan ketenangan belajar.
Selain menyoroti tanggung jawab Disdik atas kelangsungan KBM, Sentot juga menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola aset pendidikan. Menurutnya, lemahnya koordinasi antara pemerintah desa dan kabupaten menjadi penyebab utama terjadinya konflik.
Pernyataan ini diperkuat oleh Kabid Pembinaan SD Disdikbud Jombang, Rhendra Kusuma, yang sebelumnya menegaskan bahwa proyek Gerai KDMP belum mengantongi persetujuan resmi dari Pemkab Jombang.
Kepala SDN Mojongapit 3, Zumaroh Is’adah, menyampaikan bahwa fasilitas sekolah yang rusak akibat pembongkaran bukan bangunan lama. Panggung sekolah yang baru dibangun dan lintasan olahraga yang masih aktif dipakai siswa ikut hancur.
Sementara itu, Kepala Desa Mojongapit, M. Iskandar Arif, menyebut bangunan yang dirobohkan merupakan fasilitas tidak terpakai. Pernyataan tersebut berseberangan dengan kondisi nyata di lapangan.
Sebagai langkah pencegahan ke depan, Sentot mendorong pemerintah kabupaten untuk melakukan verifikasi ulang atas status tanah lembaga pendidikan yang berada di wilayah desa. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik yang merugikan dunia pendidikan. (brown)














