TULUNGAGUNG, BangkitNusantaraNews.id — Seperti suara yang berulang kali dipanggil namun tak kunjung dijawab, warga Perumahan Sobontoro Indah, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, kembali mengetuk pintu hukum. Hadi Purnomo, pemilik rumah yang temboknya berbatasan langsung dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD dr. Iskak, resmi melayangkan somasi kedua kepada direktur rumah sakit tersebut, dr. Zuhrotul Aini, Sp.A., M.Kes, pada Kamis (30/04/2026).
Somasi bernomor 03/HP/IV/2026 itu dikirim melalui pos tercatat, menyusul somasi pertama tertanggal 22 April 2026 yang disebut tidak mendapat respons. “Tidak ada itikad baik dari RSUD untuk menyelesaikan,” tegas Hadi saat ditemui di kediamannya.
IPAL Diduga Langgar Aturan, Warga Terdampak Langsung
Pangkal persoalan terletak pada posisi bangunan IPAL yang berdiri tepat menempel—0 meter—dari tembok rumah Hadi. Kondisi ini diduga melanggar Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 60 ayat (1), yang mengatur jarak minimal 4 meter untuk bangunan berisiko tinggi.
Dampak yang dirasakan pun tidak ringan. Hadi mengaku harus menghadapi bau limbah menyengat, kebisingan mesin yang beroperasi tanpa henti selama 24 jam, hingga kekhawatiran serius terhadap potensi pencemaran air sumur di lingkungan tempat tinggalnya.
Tiga Tuntutan Tegas dalam Somasi Kedua
Dalam dokumen setebal lima halaman tersebut, Hadi menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pihak RSUD:
- Menghentikan operasional IPAL dalam waktu 3×24 jam sejak somasi diterima.
- Membongkar dan memundurkan posisi IPAL minimal 4 meter dari batas tanah dalam waktu 30 hari.
- Memberikan ganti rugi materiil dan immateriil atas dampak kesehatan serta penurunan nilai properti.
“Ini peringatan kedua sebelum kami gugat ke Pengadilan Negeri Tulungagung. Kami juga menyiapkan laporan pidana lingkungan,” ujarnya tegas.
Landasan Hukum Disiapkan, Bukti Sudah Dikantongi
Langkah hukum ini mengacu pada Pasal 1365 KUH Perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH), serta Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang memuat ancaman pidana bagi pihak yang membangun tanpa izin lingkungan.
Hadi juga menyatakan telah mengantongi bukti awal berupa dokumentasi foto bangunan IPAL yang berdempetan dengan rumahnya, serta hasil pengukuran langsung menggunakan meteran.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga Kamis sore (30/04/2026), pihak RSUD dr. Iskak belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi kepada direktur rumah sakit juga belum mendapat respons.
Jika somasi kedua ini kembali diabaikan, Hadi memastikan akan melanjutkan perkara ke jalur hukum, baik melalui gugatan PMH di Pengadilan Negeri maupun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tembusan somasi juga telah dikirim ke sejumlah lembaga, termasuk Plt Bupati Tulungagung, DPRD, Kejaksaan Negeri, serta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur.
Suara Warga Menjadi Alarm Keadilan
Kasus ini kembali menegaskan bahwa suara warga bukan sekadar keluhan, melainkan peringatan serius atas potensi pelanggaran hukum dan dampak nyata terhadap kehidupan sehari-hari. Ketika institusi publik dianggap abai, masyarakat tidak hanya menuntut keadilan, tetapi juga transparansi dan keberanian untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu. (Mln)














