TULUNGAGUNG | Bangkit Nusantara News.id – Mediasi antara Hadi Purnomo dengan RSUD dr. Iskak Tulungagung pada Rabu (13/5/2026) pukul 10.00 WIB berakhir tanpa kesepakatan. Proses mediasi tersebut bahkan dinilai cacat secara hukum lantaran surat kuasa yang dibawa kuasa hukum rumah sakit diduga bermasalah secara formil.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media, kuasa hukum RSUD, yakni Muchamad Ilham Tantowi dan Arif Fatkhurrohman, menerima mandat untuk menghadapi pihak bernama “Sdr. Fanny Setiawan”. Sementara somasi tertanggal 22 April 2026 diajukan oleh “Sdr. Hadi Purnomo”.
Perbedaan nama pihak dalam dokumen kuasa itu memunculkan dugaan lemahnya legal standing kuasa hukum dalam mewakili RSUD pada perkara yang dimaksud.
“Secara hukum, surat kuasa khusus harus menyebut secara jelas pihak lawan dan pokok perkara. Jika nama yang tercantum berbeda, maka kuasa hukum dianggap tidak memiliki kewenangan untuk mewakili klien dalam perkara tersebut,” ungkap sumber yang memahami persoalan hukum perdata.
Dinilai Cacat Prosedur
Ketidakcermatan dalam penyusunan surat kuasa tersebut dinilai berdampak serius terhadap legitimasi proses mediasi. Kuasa hukum dianggap tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengundang maupun mewakili pihak rumah sakit dalam forum mediasi dengan Hadi Purnomo.
Akibatnya, mediasi gagal mencapai kesepakatan. Hadi Purnomo menyatakan kecewa dan memastikan akan melanjutkan perkara melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tulungagung.
“Mediasi gagal, salah satunya karena kami menilai pihak yang hadir tidak memiliki wewenang penuh. Ini menjadi cacat prosedur,” tegas Hadi Purnomo.
Kuasa Hukum RSUD Akui Ada Kekeliruan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD dr. Iskak Tulungagung belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan cacat formil surat kuasa tersebut.
Namun, Muchamad Ilham Tantowi, SH., M.H., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, mengakui adanya kekeliruan dalam surat jawaban somasi yang menjadi sorotan dalam mediasi tersebut.
Kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut dan berpotensi memasuki ranah persidangan perdata di Pengadilan Negeri Tulungagung dalam waktu dekat. (Mlmn)






