banner 728x90

Dr. Sholikin Ruslie: Penyelewengan SPMB Harus Disanksi, Jangan Hanya Imbauan

Dr. Sholikin Ruslie SH MH menegaskan dugaan penyelewengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) harus ditindak dengan sanksi tegas. Menurutnya, pemerintah daerah tidak cukup hanya mengawasi dan mengimbau.

Pimred

SURABAYA | Bangkit Nusantara News.id – Praktisi hukum Dr. Sholikin Ruslie, SH., MH. menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak cukup disikapi dengan pengawasan dan imbauan semata. Menurutnya, pemerintah daerah harus berani menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dalam keterangannya, Dr. Sholikin menilai persoalan utama bukan pada perlu tidaknya melibatkan aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan pada lemahnya penegakan aturan di tingkat daerah.

“Tidak cukup hanya mengawasi dan mengimbau. Yang dibutuhkan adalah sanksi yang tegas bagi siapa pun yang terbukti melakukan penyelewengan dalam penerimaan murid baru,” tegasnya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pendidikan memiliki kewenangan untuk mengambil langkah administratif terhadap oknum yang terbukti melanggar aturan.

Sanksi tersebut, kata dia, tidak harus selalu berupa proses pidana, tetapi dapat berbentuk kebijakan administratif, seperti pencopotan jabatan, mutasi kepala sekolah, penurunan jabatan pejabat terkait, maupun tindakan disiplin lainnya sesuai kewenangan pemerintah daerah.

“Semua pihak yang terlibat dalam penyelewengan penerimaan murid baru harus diberikan sanksi. Persoalan ini muncul karena penegakan hukumnya masih lemah,” ujarnya.

Dr. Sholikin juga mengkritisi masih adanya anggapan di masyarakat bahwa hukum sering kali hanya berlaku bagi sebagian orang.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya berlaku untuk orang lain, tetapi tidak berlaku bagi diri sendiri, keluarga, atau pihak yang memiliki kepentingan,” katanya.

Ia menambahkan, apabila sejak awal proses masuk sekolah sudah diwarnai praktik yang tidak sesuai aturan, maka hal tersebut dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan mengurangi kepercayaan terhadap sistem pendidikan.

Karena itu, menurutnya, kunci penyelesaian persoalan berada pada ketegasan pimpinan daerah.

“Bupati sebagai kepala daerah bersama Kepala Dinas Pendidikan harus memastikan apakah ada atau tidak penyelewengan dalam proses penerimaan murid baru. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi harus benar-benar diterapkan,” ujarnya.

Ia meyakini ketegasan tersebut akan memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi penyelenggaraan SPMB pada tahun-tahun berikutnya.

Dr. Sholikin juga menilai peringatan kepada seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan pelanggaran merupakan langkah yang baik, selama diikuti dengan tindakan nyata apabila ditemukan pelanggaran.

“Imbauan memang penting, tetapi harus dibarengi dengan penegakan aturan. Dengan demikian, masyarakat akan melihat bahwa pemerintah benar-benar serius menjaga integritas dan keadilan dalam proses penerimaan murid baru,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *