JOMBANG | BangkitNusantaraNews.id — Polemik pembongkaran fasilitas pendidikan SDN Mojongapit 3 demi pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memasuki fase krusial. Klaim Kepala Desa Mojongapit, M. Iskandar, yang menyebut telah mengantongi “restu” Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang, akhirnya dibantah secara tegas oleh pihak Pemerintah Kabupaten.
Sekda Jombang Agus Purnomo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin pembongkaran gedung sekolah tanpa melalui mekanisme administrasi yang sah. Ia mengakui adanya konsultasi dengan Kades Mojongapit, namun sebatas memberikan penjelasan normatif sesuai regulasi pengelolaan aset.
“Memang benar Pak Kades berkonsultasi terkait pemanfaatan aset desa untuk KDMP. Saya sampaikan, silakan selama itu aset desa, namun wajib mengikuti aturan,” tegas Agus Purnomo saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Rabu (11/12).
Agus menyayangkan apabila penjelasannya dijadikan legitimasi untuk tindakan sepihak. Ia menegaskan, setiap pengalihan atau penghapusan aset yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) wajib dilengkapi dokumen resmi dan memperoleh persetujuan tertulis dari Bupati.
“Tidak mungkin saya merekomendasikan pembongkaran begitu saja. Semua harus tercatat di BPKAD dan melalui prosedur yang berlaku. Jangan pernyataan saya dijadikan alat pembenaran,” tandasnya.
Sementara itu, Pemerintah Desa Mojongapit berdalih dua bangunan yang dibongkar pada 28 November lalu dalam kondisi tidak layak dan berpotensi membahayakan siswa. Namun, penelusuran tim media menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara klaim tersebut dengan regulasi penghapusan aset pendidikan.
Kepala SDN Mojongapit 3, Zumaroh Is’adah, mengungkapkan dirinya berada dalam posisi tertekan. Ia mengaku telah mengusulkan alternatif lokasi pembangunan KDMP di lahan belakang sekolah yang masih luas, sekitar 20 x 30 meter, namun usulan tersebut diabaikan.
“Saya sudah memberi opsi lahan belakang. Tapi ketika Kades menyebut itu atas rekomendasi Pak Sekda, saya tidak punya daya. Saya hanya menjalankan tugas sebagai kepala sekolah,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Zumaroh juga menyebut pembongkaran dilakukan secara mendadak tanpa koordinasi teknis dan tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak sekolah.
Secara regulatif, setiap perubahan fungsi fasilitas pendidikan yang tercatat sebagai BMD harus melalui kajian teknis Dinas Pendidikan, BKAD, serta mendapatkan persetujuan kepala daerah secara tertulis. Ketidakhadiran prosedur ini menguatkan dugaan pelanggaran administrasi.
Kini, polemik tersebut memantik keprihatinan publik. Warga dan pihak sekolah berharap Pemerintah Kabupaten Jombang segera turun tangan melakukan audit menyeluruh guna memastikan tata kelola aset berjalan transparan dan hak dasar pendidikan anak tidak dikorbankan atas nama pembangunan desa. (Tim)
