314 Tower BTS di Jombang Disidak, Pemkab Segel Ratusan Menara Belum Miliki SLF

Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Drs. Purwanto, M.KP Pimpin Penertiban

JOMBANG | BangkitNusantaraNews.id – Pemerintah Kabupaten Kabupaten Jombang melakukan langkah tegas dengan menyegel sejumlah tower Base Transceiver Station (BTS) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Senin (2/03/2026). Penindakan ini merupakan bagian dari penertiban administrasi dan pengawasan bangunan menara telekomunikasi di wilayah tersebut.

Dari total 314 tower BTS yang tersebar di Kabupaten Jombang, tercatat hanya 9 tower yang telah memiliki SLF. Data inilah yang menjadi dasar dilakukannya operasi penertiban terhadap ratusan menara yang dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan.

Operasi penyegelan dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Drs. Purwanto, M.KP, dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Dinas Kominfo, Satpol PP, Dinas PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Purwanto menegaskan, langkah ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan kepada pemilik tower. Pemerintah daerah mengedepankan aspek keselamatan serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pendirian bangunan menara telekomunikasi.

“Hari ini kami melakukan penyegelan di 6 titik dan akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

Ia memastikan, penertiban tidak berhenti pada operasi hari ini, melainkan akan terus berlanjut hingga seluruh tower memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

Purwanto juga mengimbau kepada para pemilik tower agar segera melengkapi izin SLF. Menurutnya, sertifikat tersebut merupakan dokumen penting yang menyatakan bangunan telah memenuhi standar kelayakan fungsi dan keamanan konstruksi.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda dan garis pengamanan pada lokasi menara yang belum memiliki izin lengkap. Petugas Satpol PP memastikan proses berjalan tertib tanpa mengganggu ketertiban umum di sekitar lokasi.

Dalam operasi ini, Dinas PUPR bertugas melakukan verifikasi teknis bangunan, sementara DPMPTSP menelusuri dokumen perizinan yang telah diajukan. Dinas Kominfo turut memastikan layanan komunikasi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek legalitas.

Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan bahwa penertiban ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk mendorong kepatuhan terhadap regulasi daerah. Kepastian hukum dinilai penting guna menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Ke depan, Pemkab Jombang akan melakukan pendataan ulang seluruh tower BTS di wilayahnya. Pemilik menara diharapkan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses pengurusan SLF dapat dipercepat dan aktivitas operasional tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Nor)

Exit mobile version