Pemkab Jombang Percepat Penyaluran Honor RT/RW, Target Cair 10 Maret

JOMBANG – Pemerintah Kabupaten Jombang terus melakukan percepatan penyaluran honorarium bagi para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di seluruh wilayah Kabupaten Jombang. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak para pengurus lingkungan dapat diterima tepat waktu.

Percepatan tersebut merupakan arahan langsung Bupati Jombang, Warsubi, yang meminta seluruh proses administrasi dan verifikasi dokumen dipantau secara intensif agar penyaluran honor tidak mengalami keterlambatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menjelaskan bahwa hingga Jumat (6/3/2026) progres administrasi menunjukkan perkembangan yang cukup positif. Sejumlah kecamatan telah mulai menyerahkan berkas pengajuan dari pemerintah desa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang (DPMD) untuk dilakukan verifikasi.

Menurutnya, terdapat dua kecamatan yang menunjukkan progres paling cepat dalam pengumpulan berkas administrasi pada hari tersebut.

“Kecamatan Mojowarno sebanyak 11 desa telah resmi memasukkan berkas pengajuan ke DPMD. Sementara Kecamatan Perak sebanyak 13 desa juga telah menyelesaikan tahap pengajuan,” jelas Agus Purnomo.

Ia menambahkan, pemerintah daerah menargetkan seluruh proses verifikasi dan administrasi dapat rampung dalam waktu dekat sehingga penyaluran honor dapat segera direalisasikan kepada para pengurus RT dan RW.

Target tersebut mengacu pada regulasi yang telah diterbitkan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam menjalankan proses administrasi.

“Target kami sesuai dengan Surat Edaran Sekda yang telah diluncurkan, paling lambat tanggal 10 Maret seluruh honor RT/RW sudah terealisasi dan diterima oleh masing-masing penerima,” tegasnya.

Untuk memastikan target tersebut tercapai, Pemkab Jombang juga melakukan langkah jemput bola melalui koordinasi intensif antara DPMD, organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertugas melakukan verifikasi, serta pihak kecamatan.

Langkah ini dilakukan agar setiap kendala administratif yang muncul di tingkat desa dapat segera diatasi sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Pemerintah Kabupaten Jombang berharap percepatan penyaluran honor RT dan RW ini dapat menjadi motivasi bagi para pengurus lingkungan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di tingkat paling dasar.

Selain itu, upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola administrasi dan keuangan desa agar berjalan tertib, transparan, serta tepat waktu. (Nor)

Exit mobile version