JOMBANG | Bangkit Nusantara News.id – DPRD Kabupaten Jombang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Konstruksi dalam rapat lanjutan yang digelar Rabu (15/4/2026).
Rapat ini menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan sebelum masuk pada penyampaian nota, dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) serta pemangku kepentingan terkait.
Ketua Bapemperda menegaskan bahwa Raperda tersebut telah melalui proses panjang dan ditargetkan rampung pada tahun 2026. DPRD mendukung penuh pembentukan regulasi ini sebagai landasan hukum yang komprehensif melalui sinergi lintas sektor.
Dinas PUPR dalam forum tersebut menekankan pentingnya Perda Jasa Konstruksi dalam mendukung pembangunan daerah. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pekerjaan, menjamin keselamatan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
Selain itu, Raperda juga diarahkan untuk memperkuat pengawasan serta memberdayakan pelaku usaha lokal agar lebih berperan dalam pembangunan daerah.
Berbagai masukan turut mengemuka dalam rapat, mulai dari peningkatan kualitas perencanaan dan pengawasan, kejelasan standar teknis, hingga keberpihakan terhadap pengusaha lokal.
Bapemperda menegaskan, Raperda ini tidak hanya menjadi regulasi formal, tetapi harus dapat diimplementasikan secara efektif guna mewujudkan tata kelola jasa konstruksi yang lebih baik di Kabupaten Jombang. (Nor)
