Jombang | Bangkit Nusantara News.id – Pembangunan tower BTS milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di kawasan Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang menuai sorotan keras. Proyek telekomunikasi tersebut diduga nekat tetap berjalan meski belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Jombang.
Ketua LSM Bangkit Jombang menegaskan, pihaknya telah berulang kali melakukan konfirmasi kepada pihak provider, termasuk kepada salah satu pihak berinisial Y. Namun hingga kini tidak ada jawaban maupun penjelasan terkait legalitas pembangunan tower BTS tersebut.
“Kalau memang izin sudah lengkap, tunjukkan secara terbuka kepada publik. Jangan membangun dulu baru mengurus izin. Ini negara hukum, bukan negara coba-coba,” tegasnya.
LSM Bangkit kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang serta Dinas Kominfo Jombang. Dari hasil koordinasi itu, pihaknya diarahkan melakukan pengecekan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang.
Melalui sambungan WhatsApp, Kepala Dinas PUPR Jombang, Bustami, disebut menyampaikan bahwa pembangunan tower BTS tersebut memang belum memiliki izin resmi.
“Atas dasar itu, kami menilai aktivitas pembangunan ini sudah patut diduga sebagai bentuk pelanggaran aturan perizinan dan tata ruang. Aktivitas seperti ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Kabupaten Jombang,” ujar Ketua LSM Bangkit.
Menurutnya, pembangunan tower telekomunikasi wajib memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan teknis sebelum pekerjaan fisik dilakukan. Di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian tata ruang, kajian teknis, hingga persetujuan dari instansi terkait.
“Kalau belum ada izin tetapi pembangunan sudah berjalan, maka patut diduga kuat ada pengabaian terhadap aturan hukum dan kewibawaan pemerintah daerah,” katanya.
“Jangan sampai masyarakat kecil ditertibkan ketika melanggar aturan, tetapi perusahaan besar justru dibiarkan membangun tanpa izin. Penegakan hukum harus adil dan tidak tebang pilih,” tegasnya lagi.
Jika pembangunan tetap dilaksanakan tanpa izin resmi, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, serta regulasi daerah terkait penyelenggaraan menara telekomunikasi dan tata ruang wilayah.
LSM Bangkit menilai, apabila dugaan pelanggaran ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka dapat memicu munculnya proyek-proyek serupa yang mengabaikan prosedur hukum dan administrasi di Kabupaten Jombang.
“Kami juga akan segera melayangkan surat ke dinas dinas terkait di jombang’ Pungkasnya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola proyek tower BTS maupun pihak provider terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan belum dikantonginya izin pembangunan tower tersebut. (Pim)














