JOMBANG | Bangkit Nusantara News.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Senin (11/05/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Jombang itu dipimpin Ketua DPRD Hadi Atmaji, S.Ag., didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD dan disiarkan langsung melalui Radio Suara Jombang FM.
Hadir dalam rapat tersebut Warsubi, Wakil Bupati Salmanudin, S.Ag., M.Pd., jajaran Forkopimda, staf ahli, asisten, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Dalam penyampaian nota penjelasannya, Bupati Warsubi menegaskan bahwa pembentukan Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi menjadi kebutuhan penting untuk menciptakan tata kelola pembangunan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Raperda ini dibentuk untuk mewujudkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang tertib, profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku jasa konstruksi di Kabupaten Jombang,” ujar Warsubi.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum agar pembangunan infrastruktur di Jombang berjalan sesuai prinsip tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya.
Raperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pemerintah daerah nantinya memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi sesuai aturan pusat.
Ada delapan poin utama yang diatur dalam Raperda tersebut, mulai dari kewenangan pemerintah daerah, struktur usaha jasa konstruksi, perizinan usaha, pembinaan, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa, hingga sanksi administratif.
Warsubi menambahkan, regulasi ini juga bertujuan melindungi masyarakat melalui standar keamanan, keselamatan kerja, dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Jombang.
“Peraturan daerah ini bukan hanya menjadi payung hukum, tetapi juga strategi pembangunan daerah berkelanjutan yang menekankan profesionalisme, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Di akhir rapat, Bupati Warsubi menyerahkan draf Raperda kepada DPRD Kabupaten Jombang untuk segera dibahas sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku. (Nor)
