BPJPH Garut Soroti Sertifikat Halal Dapur MBG, Warga Jabar Desak Pengawasan Diperketat

GARUT | Bangkit Nusantara News.id  – Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) wilayah Kabupaten Garut, Anisa Nurul Husna didampingi Tiara Utami dan Popi Herwati menjelaskan secara teknis alur penerbitan sertifikat halal saat jumpa pers bersama tim SPJNews di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, Senin (11/05/2026) pagi.

Anisa mengungkapkan, proses penerbitan sertifikat halal di Indonesia memiliki tahapan panjang dan mengalami beberapa perubahan kelembagaan. Awalnya berada di bawah kewenangan Majelis Ulama Indonesia, kemudian bergeser ke Kementerian Agama, dan kini resmi berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Sebetulnya kewenangannya sekarang bukan lagi di Kemenag, tetapi di BPJPH. Di Kemenag masih ada Direktorat Halal, namun itu hanya di tingkat pusat. Secara teknis regulatornya ada di BPJPH,” ujar Anisa.

Ia menjelaskan, dalam mekanisme penerbitan sertifikat halal terdapat dua skema. Pertama, skema self declare untuk usaha kecil yang difasilitasi pemerintah secara gratis tanpa melibatkan MUI. Kedua, skema reguler untuk usaha menengah dan besar yang tetap melibatkan MUI melalui sidang fatwa halal di tingkat pusat.

“Peran MUI di pusat memberikan penilaian kelayakan apakah sertifikat halal dapat diterbitkan atau tidak. Sedangkan di daerah, MUI sudah tidak terlibat langsung, kecuali dalam bentuk kerja sama pemberian wawasan,” jelasnya.

Terkait perkembangan sertifikasi halal di Kabupaten Garut, Anisa menyebutkan berdasarkan data per 27 Maret 2026, baru sekitar 60 dapur SPPG yang telah memiliki sertifikat halal dari total sekitar 470 dapur SPPG yang ada.

Menurutnya, Badan Gizi Nasional (BGN) masih memberikan kelonggaran selama enam bulan untuk proses pengurusan sertifikat halal. Jika belum dipenuhi, maka akan diberikan tiga kali surat peringatan sebelum dilakukan penghentian operasional sementara terhadap dapur SPPG yang belum memenuhi ketentuan.

“Kalau masih belum dipenuhi juga setelah tiga kali peringatan, pihak BGN akan memberhentikan dapur SPPG untuk sementara,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Parukunan Warga Jabar, Yudi Setiawan didampingi Ugan Sugandi selaku Kabiro Jabar SPJNews menilai fungsi JPPH kabupaten/kota belum berjalan maksimal. Ia menyoroti lemahnya pengawasan terhadap dapur MBG yang belum memiliki sertifikat halal.

“Kami sangat mendukung program MBG, tetapi jangan sampai mempermalukan BGN sebagai pelaksana program pemerintah pusat Presiden Prabowo Subianto. Kami juga mendorong BPJPH sebagai ujung tombak pelayanan, pengawasan, dan percepatan sertifikasi halal untuk turun langsung menyisir dapur-dapur MBG yang belum bersertifikat halal. Kami siap mendampingi,” tegas Yudi.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta restrukturisasi terbaru tahun 2026, BPJPH memiliki peran sentral sebagai lembaga pemerintah yang menerbitkan sertifikat halal di Indonesia.

Menurutnya, Satgas maupun UPT BPJPH di wilayah, termasuk Jawa Barat, harus mampu menjalankan fungsi operasional pelayanan dan pengawasan secara maksimal agar seluruh dapur MBG memiliki legalitas halal yang sah demi melindungi konsumen dan meningkatkan daya saing produk lokal.

“Dengan melaksanakan tugas dan fungsi secara maksimal, dapur MBG di Kabupaten Garut diharapkan memiliki legalitas halal yang sah. Itulah kualitas yang hakiki,” pungkasnya. (ajangpendi)

Exit mobile version