Tulungagung – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung memasuki babak pledoi dengan sorotan tajam publik terhadap proses penegakan hukum yang dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.
Dua terdakwa dalam perkara ini, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak, Yudi Rahmawan, serta staf keuangan Reni Budi K, menyampaikan pembelaan dengan arah berbeda di hadapan majelis hakim.
Yudi Rahmawan memilih memohon keringanan hukuman dengan nada penuh penyesalan. Sementara itu, Reni Budi K melalui kuasa hukumnya, Muchamad Ilham Tantowi, M.H., menegaskan kliennya tidak layak menerima tuntutan berat, bahkan meminta agar dibebaskan dari tuntutan hukum karena dinilai tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.
“Reni hanya disuruh mengambil dan menyerahkan uang itu kepada Yudi. Bahkan Rp21,8 juta sudah dikembalikan ke negara karena dianggap uang persaudaraan,” ujar Tantowi dalam persidangan.
Kuasa hukum Reni juga menyoroti ketimpangan tuntutan antara pejabat struktural dan staf biasa. Menurutnya, posisi wakil direktur tidak bisa disamakan dengan staf pelaksana karena memiliki kewenangan dan tanggung jawab berbeda dalam pengelolaan keuangan rumah sakit.
“Masak tuntutannya disamakan, padahal jelas berbeda peran dan tanggung jawab,” tegasnya.
Namun di tengah jalannya persidangan, pertanyaan publik justru semakin menguat. Dugaan aliran dana mencapai Rp4,3 miliar memunculkan tanda tanya besar mengenai siapa pihak yang sebenarnya mengetahui dan mengendalikan pengumpulan dana tersebut.
Publik mempertanyakan, apakah mungkin dana sebesar itu bergerak tanpa sepengetahuan pimpinan tertinggi rumah sakit? Mengapa hanya wakil direktur dan staf keuangan yang duduk di kursi terdakwa, sementara pihak lain belum tersentuh proses hukum?
Kasus dugaan korupsi SKTM ini kini tidak hanya dipandang sebagai perkara pidana semata, tetapi juga menjadi ujian integritas dan transparansi institusi pelayanan publik. Jika proses hukum berhenti pada level menengah birokrasi tanpa mengungkap aktor utama di balik dugaan praktik tersebut, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dikhawatirkan semakin tergerus.
Masyarakat kini menanti langkah tegas Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk mengusut tuntas perkara ini secara terang benderang tanpa pandang bulu. (Muallimin)














