Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Tulungagung, GMBI Ancam Lapor Mabes Polri

Tulungagung | Bangkit Nusantara News.id — Penanganan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Tulungagung menuai sorotan tajam. Meski laporan resmi telah masuk sejak 5 April 2025 di Polres Tulungagung, hingga kini terduga pelaku belum juga diamankan. Kondisi tersebut memicu kritik keras dari keluarga korban dan LSM GMBI Distrik Tulungagung.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/59/IV/2025/SPKT/Polres Tulungagung/Polda Jatim, dengan perkembangan penyelidikan tertuang dalam SP2HP BI22I-sp2hp ke-1/IV/RES.1.24./2025/Satreskrim. Dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan persetubuhan. Terlapor berinisial Mhd, Ysf, dan Mldy, warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, disebut masih berstatus mahasiswa di Malang.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa pertama diduga terjadi pada September 2022 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kos di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut. Dugaan perbuatan itu kemudian berlanjut hingga tahun 2023 di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngunut.

Ketua LSM GMBI Distrik Tulungagung, Asep Yumarwoko, yang mendapat kuasa pendampingan dari keluarga korban, mengaku kecewa terhadap kinerja aparat penegak hukum.

“Sudah dua tahun berjalan, masa Polres Tulungagung mengamankan pelaku saja tidak bisa? Seolah-olah mereka tidak tahu keberadaannya. Ada apa dengan Polres Tulungagung? Saya akan laporkan ke Paminal Mabes Polri hingga Presiden agar akar kasus ini terselesaikan,” tegasnya, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, lambannya penanganan perkara tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya dalam perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional. Di tengah tuntutan perlindungan anak yang semakin kuat, masyarakat berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah konkret untuk menuntaskan perkara dan memberikan kepastian hukum bagi korban. (Mlmn)

Exit mobile version