MADIUN | Bangkit Nusantara News.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Squad Nusantara Madiun Raya mendampingi sejumlah mantan pekerja Madiun Umbul Square (MUS) mengajukan audiensi kepada Bupati Madiun, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun, dan Polres Kabupaten Madiun terkait dugaan belum terpenuhinya hak-hak pekerja pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Jumat (22/05/2026).
Audiensi tersebut diajukan guna meminta perhatian serta fasilitasi penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang dialami para mantan pekerja MUS. Para pekerja mengaku hingga saat ini belum menerima sejumlah hak setelah mengalami PHK maupun memasuki masa pensiun.
Hak yang dipersoalkan meliputi pembayaran gaji atau upah yang belum diterima, pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga hak normatif lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengajuan audiensi dilakukan oleh DPC Squad Nusantara Madiun Raya sebagai pendamping para mantan pekerja MUS. Surat permohonan audiensi telah ditujukan kepada Bupati Madiun, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun, serta Kapolres Kabupaten Madiun.
Ketua DPC Squad Nusantara Madiun Raya, Isnandar Hariadi, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memperjuangkan kepastian penyelesaian hak-hak pekerja.
Menurut Isnandar, para pekerja mengalami PHK sejak 27 Juli 2025. Namun hingga Mei 2026, persoalan pembayaran upah dan hak-hak pekerja disebut belum terselesaikan.
“Kami mengajukan permohonan audiensi yang direncanakan pada Jumat, 29 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Bupati Madiun,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah audiensi ditempuh karena para mantan pekerja merasa belum memperoleh penyelesaian atas hak ketenagakerjaan yang seharusnya diterima setelah berakhirnya hubungan kerja.
“DPC Squad Nusantara Madiun Raya menilai perlu adanya mediasi dan pengawasan dari pemerintah agar tercipta kepastian hukum dan perlindungan terhadap tenaga kerja,” jelasnya.
Melalui surat audiensi tersebut, DPC Squad Nusantara Madiun Raya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait mengambil langkah konkret berupa mediasi, pemeriksaan, pendampingan, serta pengawasan terhadap penyelesaian hak para pekerja.
Selain itu, pihak pendamping juga melampirkan sejumlah dokumen pendukung terkait status pemutusan hubungan kerja sebagai bahan pembahasan dalam audiensi mendatang.
Bangkit Nusantara News.id akan terus mengawal perkembangan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi yang inspiratif, cerdas, keras, dan lugas. (Pgh)
