TULUNGAGUNG, Bangkit Nusantara News.id – Tragedi kecelakaan kerja kembali terjadi di area pertambangan batu di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Seorang operator dilaporkan mengalami patah tulang, sementara satu unit excavator tertimbun material batu akibat longsoran di lokasi tambang yang berada di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan.
Peristiwa yang terjadi pada 19 Mei 2026 tersebut diduga berlangsung di titik 4 tambang yang dikenal masyarakat sebagai lokasi tambang “Mbah Warji”, yang dikelola SWJ, mantan Kepala Desa Sumberagung. Lokasi tersebut berada dalam area perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama CV Kironggo Bangkit Jaya.
Ironisnya, insiden yang mengakibatkan korban luka serius tersebut nyaris tidak terdengar publik. Informasi mengenai kecelakaan itu baru mencuat setelah sejumlah warga menyampaikannya kepada wartawan pada Jumat (5/6/2026).
“Peristiwa sebesar itu seolah hilang begitu saja. Tidak ada informasi resmi maupun penjelasan kepada masyarakat,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Fakta Perizinan Tambang Jadi Sorotan
Munculnya kecelakaan tersebut kembali membuka persoalan tata kelola pertambangan di wilayah Tulungagung. Berdasarkan surat informasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur tertanggal 11 Maret 2026 yang diterbitkan atas permintaan Lush Green Indonesian di Sidoarjo, sejumlah titik tambang di Kecamatan Rejotangan diketahui memiliki status perizinan yang berbeda-beda.
Di Desa Blimbing, titik 1 dan titik 3 disebut tidak memiliki izin usaha pertambangan. Sementara titik 2 hanya berstatus IUP tahap eksplorasi atas nama Kurnia Stone.
Sedangkan di Desa Sumberagung, titik 1 dan titik 2 juga tercatat tidak memiliki izin pertambangan. Untuk titik 3, statusnya merupakan perpanjangan IUP Operasi Produksi atas nama Batu Indah Raya. Adapun titik 4 tercatat sebagai perpanjangan IUP Operasi Produksi atas nama CV Kironggo Bangkit Jaya.
Data tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut, terutama menyangkut aspek keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan.
Aparat Diminta Transparan
Kecelakaan yang menyebabkan pekerja mengalami patah tulang serta tertimbunnya alat berat ini memunculkan pertanyaan publik terkait penanganan dan pelaporan insiden tersebut.
Masyarakat mempertanyakan apakah aparat penegak hukum maupun instansi terkait telah menerima laporan resmi atas kejadian tersebut. Selain itu, publik juga menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan penyebab kecelakaan, standar keselamatan kerja yang diterapkan, serta legalitas operasional di lokasi kejadian.
Aktivitas pertambangan merupakan sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pekerja maupun lingkungan. Karena itu, setiap kecelakaan kerja seharusnya menjadi perhatian serius seluruh pihak, bukan sekadar dianggap sebagai musibah biasa.
Jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja maupun regulasi pertambangan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih. Sebab ketika nyawa pekerja menjadi korban, negara memiliki kewajiban untuk hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum. (Mlmn)
