banner 728x90

RDP DPRD Takalar Dikaitkan Sengketa Lahan, Nama Wakil Bupati Ikut Disorot

Pengajuan RDP terhadap Pemerintah Desa Tamalate dinilai janggal dan diduga berkaitan dengan sengketa lahan di Galesong Utara. Polemik penerbitan SKTS serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak menjadi perhatian publik.

Pimred

TAKALAR, Bangkit Nusantara News.id – Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan ke Komisi I DPRD Kabupaten Takalar menjadi sorotan sejumlah pihak. RDP yang digelar pada Senin (15/6/2026) itu dinilai terkesan dipaksakan dan diduga berkaitan dengan sengketa lahan yang tengah berlangsung di wilayah Galesong Utara.

Permohonan RDP diajukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamalate dengan alasan adanya dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun, sejumlah pihak menilai proses pengajuan tersebut tidak berjalan secara lazim karena berkas disebut belum lengkap, tidak didahului laporan atau keluhan resmi, serta dijadwalkan dalam waktu yang relatif singkat.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa agenda RDP tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan sengketa lahan seluas sekitar 13.000 meter persegi di wilayah Tabaringan yang melibatkan Husain Siama dan Yasin Mangung. Perselisihan tersebut diketahui telah berlangsung cukup lama dan pernah diproses melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Takalar.

Di tengah polemik tersebut, muncul dugaan terkait penerbitan Surat Keterangan Tidak Sengketa (SKTS) yang dipertanyakan keabsahannya. Dokumen tersebut disebut-sebut diterbitkan tanpa verifikasi lapangan yang memadai dan diduga digunakan untuk memperkuat klaim salah satu pihak dalam sengketa lahan.

Nama Wakil Bupati Takalar turut mencuat dalam berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait proses penerbitan SKTS tersebut. Selain itu, beredar pula dugaan adanya imbalan sebesar Rp10.000 per meter kepada pihak-pihak yang ikut menandatangani dokumen tersebut. Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terbukti melalui proses hukum yang berkekuatan tetap.

Husain Siama yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Tamalate mengaku tidak pernah dipanggil atau dimintai keterangan saat proses penerbitan surat tersebut berlangsung. Ia menduga pengajuan RDP merupakan bagian dari upaya yang dapat memengaruhi posisinya, baik sebagai kepala desa maupun dalam perkara hukum yang sedang dihadapi.

Menurut Husain, fungsi RDP di DPRD sejatinya hanya sebagai forum klarifikasi, pengawasan, dan penyerapan aspirasi masyarakat. RDP tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala desa ataupun memutuskan sengketa kepemilikan lahan yang menjadi ranah lembaga peradilan.

Sementara itu, sengketa lahan yang menjadi pokok persoalan dinilai seharusnya tetap diselesaikan melalui mekanisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Wakil Bupati Takalar terkait dugaan keterlibatan dalam penerbitan Surat Keterangan Tidak Sengketa (SKTS) yang menjadi sorotan tersebut. Bangkit Nusantara News.id juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan. (RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *