Temuan BPK di 7 Kecamatan Garut Jadi Sorotan, HMI Pertanyakan Tindak Lanjut Dugaan Penyimpangan Anggaran

LHP BPK mengungkap dugaan penyimpangan anggaran di tujuh kecamatan Kabupaten Garut, termasuk belanja fiktif dan penggunaan dana tidak sesuai aturan. HMI Garut meminta penjelasan, sementara Inspektorat memastikan dana Rp400 juta lebih telah dikembalikan dan menunggu verifikasi BPK.

GARUT, Bangkit Nusantara News.id – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah di tujuh kecamatan di Kabupaten Garut menjadi sorotan publik. Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut mempertanyakan tindak lanjut atas temuan tersebut dalam audiensi yang digelar bersama sejumlah camat, Senin (15/6/2026).

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 13/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.03/02/2026 yang mengungkap adanya dugaan penyimpangan anggaran mencapai ratusan juta rupiah. Modus yang ditemukan antara lain penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, belanja fiktif, hingga penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan.

Salah satu kecamatan yang menjadi sorotan adalah Kecamatan Bungbulang. Dalam laporan tersebut ditemukan belanja yang tidak didukung bukti sah senilai Rp61,7 juta, belanja fiktif sebesar Rp32,4 juta, penggunaan dana perbaikan mobil dinas untuk kepentingan pribadi senilai Rp25 juta, serta penggunaan rekening pribadi camat untuk pengelolaan Uang Persediaan (UP) dengan pertanggungjawaban yang tidak jelas sebesar Rp69,3 juta.

Sementara itu, di Kecamatan Leuwigoong ditemukan belanja tanpa bukti pertanggungjawaban sebesar Rp11,9 juta dan belanja barang maupun jasa yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp11,6 juta. Selain kedua kecamatan tersebut, lima kecamatan lainnya juga tercatat dalam LHP BPK dengan total dugaan penyimpangan yang mencapai ratusan juta rupiah.

Audiensi yang berlangsung di Kabupaten Garut tersebut difasilitasi oleh anggota DPRD Kabupaten Garut dari Komisi I, Iman Alirahman. Hadir pula Inspektorat Kabupaten Garut, perwakilan pemerintah daerah, dan sejumlah camat yang wilayahnya masuk dalam objek pemeriksaan BPK.

Dalam forum tersebut, HMI Garut menilai temuan BPK tersebut mengindikasikan adanya celah yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi jika tidak ditindaklanjuti secara serius dan transparan.

Menanggapi hal itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, memastikan seluruh kecamatan yang menjadi objek pemeriksaan telah melaksanakan tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK.

“Tujuh kecamatan sebagaimana tadi dibahas di sini, sudah menyelesaikan tindak lanjutnya, semuanya,” ujar Didit.

Menurutnya, seluruh dana yang menjadi kewajiban pengembalian telah disetorkan, baik ke kas daerah maupun ke kas negara untuk kewajiban perpajakan. Ia juga menyebut Bupati Garut telah memerintahkan para camat terkait untuk segera menyelesaikan rekomendasi BPK sebelum batas waktu 60 hari.

Dalam audiensi tersebut terungkap bahwa total dana yang telah dikembalikan dari tujuh kecamatan mencapai lebih dari Rp400 juta. Selain itu, kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp22 juta juga telah disetorkan ke kas negara.

Didit menjelaskan bahwa tugas Inspektorat adalah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Seluruh dokumen tindak lanjut telah disampaikan melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) dan akan diverifikasi kembali oleh BPK pada Juli 2026.

“Kita sudah menyampaikan seluruh dokumen melalui SIPTL. Selanjutnya BPK akan melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut pada bulan Juli. Hasil akhirnya menjadi kewenangan BPK,” jelasnya.

Meski pemerintah daerah menyatakan seluruh tindak lanjut telah dilaksanakan, HMI Garut menegaskan akan terus mengawal proses verifikasi BPK guna memastikan penyelesaian temuan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah dan integritas aparatur pemerintahan di tingkat kecamatan. Hasil verifikasi BPK pada Juli mendatang diharapkan dapat memberikan kepastian terkait status penyelesaian seluruh temuan yang tercantum dalam LHP tersebut. (Ajang)

Exit mobile version