JOMBANG | Bangkit Nusantara News.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol (Miras) di Kabupaten Jombang memasuki tahapan penting. Sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi swasta bersama perwakilan kepala desa menyampaikan berbagai masukan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang dalam forum hearing yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Jombang, Rabu (24/6/2026).
Hearing dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, dan dihadiri unsur akademisi dari Universitas Darul Ulum (Undar), Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu), Universitas Hasyim Asy’ari (Unhasy), Universitas KH Abdul Wahab Hasbullah (Unwaha), Universitas PGRI Jombang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Satpol PP, Badan Kesbangpol, perwakilan kepala desa, serta anggota Bapemperda.
Forum tersebut menjadi wadah penyampaian pandangan dari berbagai sudut, mulai aspek hukum, kesehatan, sosial, budaya hingga dampak ekonomi apabila regulasi mengenai minuman beralkohol diberlakukan di Kabupaten Jombang.
Para akademisi menilai penyusunan perda harus memiliki dasar akademik yang kuat serta mempertimbangkan karakteristik Kabupaten Jombang sebagai daerah yang dikenal luas sebagai Kota Santri.
Mereka mengingatkan agar regulasi yang nantinya disahkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab persoalan sosial yang berkembang di masyarakat tanpa menimbulkan dampak baru di kemudian hari.
Selain itu, mekanisme pengawasan, implementasi di lapangan, hingga efektivitas penegakan aturan juga dinilai perlu dirumuskan secara matang agar perda benar-benar dapat diterapkan secara optimal.
Unhasy: Perda Harus Dikaji Secara Menyeluruh
Dalam forum tersebut, akademisi Universitas Hasyim Asy’ari (Unhasy) menegaskan bahwa pembentukan Raperda Miras harus melalui kajian yang komprehensif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Menurut kalangan akademisi, penyusunan regulasi harus memperhatikan keseimbangan antara aspek hukum, kesehatan masyarakat, budaya, nilai-nilai keagamaan, serta kondisi riil masyarakat Jombang.
Pandangan serupa juga disampaikan akademisi dari Unipdu, Undar, Unwaha dan Universitas PGRI Jombang yang berharap substansi perda benar-benar mampu menjadi solusi bagi berbagai persoalan terkait peredaran minuman beralkohol.
Kepala Desa Minta Pengawasan Sampai Tingkat Desa
Masukan menarik juga datang dari perwakilan kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Kepala Desa (PKD) Jombang.
Mereka meminta agar pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan pemerintah desa secara aktif.
Menurut mereka, desa merupakan garda terdepan yang setiap hari berhadapan langsung dengan berbagai persoalan sosial di masyarakat sehingga perlu diberikan kewenangan yang jelas dalam pelaksanaan perda.
“Kami menilai regulasi yang sedang disusun harus memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengawasan, penertiban, serta peran pemerintah desa dalam mencegah peredaran minuman beralkohol yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan lingkungan.”
Bahkan, dalam forum tersebut muncul usulan agar desa dapat memiliki regulasi tersendiri apabila diperlukan.
“Bahkan, bila perlu kami sebagai perangkat desa bikin perda sendiri soal miras,” tegas salah satu perwakilan kepala desa.
Selain pengawasan, pemerintah desa juga berharap perda nantinya memuat program edukasi dan pembinaan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, sebagai langkah preventif untuk menekan dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol.
Kartiyono: Semua Masukan Akan Menjadi Bahan Penyempurnaan
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta hearing yang telah memberikan berbagai pandangan dan masukan konstruktif.
Menurut politisi Fraksi PKB tersebut, seluruh saran dari kalangan akademisi, pemerintah desa, organisasi masyarakat, hingga pemangku kepentingan lainnya akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan Raperda Miras.
“Seluruh masukan, saran maupun kritik yang disampaikan dalam hearing ini akan kami catat dan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan selanjutnya. Tujuan kami adalah menghasilkan regulasi yang baik, memiliki kepastian hukum, dan dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat,” ujar Kartiyono.
Ia menegaskan DPRD Jombang berkomitmen membuka ruang partisipasi publik dalam setiap proses pembentukan peraturan daerah agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
Hingga hearing berakhir, pembahasan Raperda Minuman Beralkohol masih terus berlangsung. Seluruh pandangan yang disampaikan akademisi, kepala desa, organisasi masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Jombang. (Nor)
