NGANJUK | Bangkit Nusantara News.id –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk bergerak cepat memberikan klarifikasi terkait munculnya spekulasi publik mengenai dugaan selisih anggaran dalam penyaluran dana hibah insentif bagi Guru TPA/TPQ dan Huffadz se-Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2026.
Isu tersebut mencuat usai pelaksanaan Apel Pembinaan dan Penyerahan Insentif kepada 8.089 Guru TPA/TPQ dan Huffadz yang digelar di Stadion Anjuk Ladang, Sabtu (27/6/2026). Perhatian publik tertuju pada adanya perbedaan nominal antara informasi yang tercantum pada banner kegiatan dengan papan simbolis penyerahan dana.
Dalam publikasi acara disebutkan sebanyak 8.089 penerima memperoleh insentif masing-masing sebesar Rp1.000.000, sehingga total nilai bantuan mencapai Rp8.089.000.000. Sementara pada papan simbolis penyerahan hibah yang diterima Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Nganjuk tercantum angka Rp8.139.000.000.
Perbedaan sebesar Rp50 juta tersebut sempat memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan, termasuk aktivis lokal, yang meminta adanya penjelasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi segera memberikan klarifikasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat pada hari yang sama. Ia menegaskan bahwa seluruh anggaran telah dialokasikan sesuai peruntukannya dan tidak ada dana yang hilang maupun tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Bupati, total dana hibah yang disalurkan melalui LPTQ Kabupaten Nganjuk memang sebesar Rp8.139.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
- Rp8.089.000.000 dialokasikan sebagai insentif bagi 8.089 Guru TPA/TPQ dan Huffadz, masing-masing menerima Rp1.000.000 tanpa potongan.
- Rp50.000.000 dialokasikan sebagai dana operasional LPTQ Kabupaten Nganjuk untuk mendukung pelaksanaan program, administrasi, dan operasional kelembagaan.
Dengan rincian tersebut, total anggaran hibah mencapai Rp8.139.000.000, sesuai dengan nominal yang tercantum pada papan simbolis penyerahan bantuan.
Bupati Marhaen Djumadi menegaskan bahwa pemisahan antara dana insentif penerima manfaat dan dana operasional lembaga merupakan mekanisme yang diperbolehkan dalam pengelolaan hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klarifikasi tersebut diharapkan dapat mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang sekaligus mempertegas komitmen Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola anggaran yang baik, khususnya pada program peningkatan kesejahteraan para guru TPA/TPQ dan Huffadz di Kabupaten Nganjuk.
