TULUNGAGUNG | Bangkit Nusantara News.id – Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di RSUD dr. Iskak Tulungagung menjadi sorotan nasional setelah diduga melanggar aturan tata ruang. Bangunan IPAL tersebut berdiri menempel langsung dengan permukiman warga Perumahan Sobontoro Indah tanpa jarak sempadan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2012 tentang RTRW.
Dalam regulasi tersebut, bangunan dengan kategori berisiko tinggi wajib memiliki jarak minimal 4 meter dari batas lahan warga serta dilengkapi zona penyangga. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan tidak adanya jarak bebas antara IPAL dan rumah warga, memicu keresahan yang kini terus meluas.
Salah satu warga terdampak, Hadi Purnomo, mengungkapkan bahwa keluarganya mengalami dampak langsung sejak IPAL beroperasi.
“Bau limbah masuk tiap malam, anak saya sering batuk-batuk. Rumah saya berbatasan langsung dengan tembok IPAL,” ujarnya.
Ia mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Tulungagung pada 10 April 2026, namun belum mendapatkan tanggapan. Sebagai langkah lanjutan, Hadi melayangkan somasi pertama kepada pihak manajemen RSUD dr. Iskak.
Dalam somasi tersebut, ia mengajukan tiga tuntutan utama:
- Menghentikan total operasional IPAL yang diduga melanggar aturan sempadan
- Merelokasi IPAL minimal 4 meter dari batas permukiman serta membangun zona penyangga
- Memberikan ganti rugi materiil dan immateriil kepada warga terdampak
Ia juga menegaskan akan menempuh jalur hukum jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada respons dari pihak rumah sakit.
“Kami siap ajukan gugatan perdata, laporan pidana lingkungan, hingga meminta DLH melakukan penyegelan,” tegasnya.
Kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap kegiatan memperhatikan dampak terhadap masyarakat. Selain itu, Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 secara tegas melarang fasilitas pengolahan limbah rumah sakit menimbulkan gangguan kesehatan.
Warga melaporkan sejumlah dampak serius, mulai dari infeksi saluran pernapasan (ISPA), air sumur berbau, hingga dugaan kerusakan bangunan akibat paparan limbah.
Ahli tata kota menilai IPAL rumah sakit termasuk kategori fasilitas berisiko tinggi. Jika dibangun tanpa jarak aman, berpotensi menyebarkan patogen melalui udara, mencemari air tanah, serta menurunkan nilai properti warga di sekitarnya.
Jika terbukti melanggar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dapat menjatuhkan sanksi administratif mulai dari paksaan pemerintah hingga penutupan operasional IPAL.
Warga mendesak pemerintah daerah, DPRD, dan DLH segera turun tangan melakukan investigasi dan penertiban. Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUD dr. Iskak belum memberikan keterangan resmi.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Pembangunan yang mengabaikan aturan dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk ketidakadilan yang berpotensi merusak tatanan sosial. Kini publik menanti, apakah pemerintah akan berpihak kepada rakyat atau membiarkan pelanggaran ini menjadi preseden buruk di masa depan. (Muallimin)




