banner 728x90

MUI Garut Soroti Program Makan Bergizi Gratis, Tegaskan SPPG Wajib Bersertifikasi dan Penuhi Standar Halal

admin

Garut | Bangkit Nusantara News.id  – Program pemerintah pada dasarnya dirancang untuk kepentingan masyarakat, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, implementasi di lapangan tetap menjadi sorotan, khususnya terkait pengawasan, ketepatan sasaran, dan standar pelaksanaan.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut, KHR. Amin Muhyiddin Maulani, saat ditemui di kantornya di kawasan Islamic Center Pakuwon, Garut, Senin (4/5/2026) petang.

Didampingi Sekretaris Umum H. Yusup Safari, ia menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG wajib memenuhi persyaratan ketat, terutama terkait sertifikasi. Salah satu yang paling krusial adalah sertifikat halal sesuai standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Ketua MUI Garut
KHR. Amin Muhyiddin Maulani(kiri) Sekum KH. Yusuf Saffari(kanan)

“Jika aturan BGN tidak dipenuhi, maka haram hukumnya. BGN juga wajib menutup SPPG yang melanggar karena ini menyangkut kesehatan dan keselamatan anak-anak bangsa. Makanan bergizi itu harus halalan toyyiban,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendirian SPPG tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ada tahapan dan persyaratan yang wajib dipenuhi, mulai dari aspek legalitas bangunan seperti IMB, hingga standar kesehatan lingkungan.

Beberapa syarat utama tersebut antara lain:

  • Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
  • Sistem pengelolaan limbah yang memadai (IPAL)
  • Zonasi higienis dapur (penerimaan, persiapan, hingga pemasakan)
  • Ventilasi dan pencahayaan yang baik

Menurutnya, dapur SPPG harus benar-benar memenuhi standar kebersihan dan kesehatan agar makanan yang disajikan aman dikonsumsi.

Ia juga mengungkapkan keprihatinannya karena selama program MBG berjalan di Kabupaten Garut, belum ada satu pun SPPG yang meminta pandangan atau rekomendasi dari MUI.

“Padahal ini menyangkut ketahanan pangan nasional dan kualitas konsumsi masyarakat. Secara syariat, bahan makanan harus halal dan suci dari najis, sehingga benar-benar memenuhi prinsip halalan toyyiban,” tandasnya.

MUI Garut berharap pemerintah dan pihak terkait dapat memperketat pengawasan serta memastikan seluruh SPPG berjalan sesuai regulasi demi menjamin kualitas gizi dan keamanan pangan bagi generasi penerus bangsa. (ajangpendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *