Garut, Jawa Barat | Bangkit Nusantara News.id – Video viral yang memperlihatkan belasan siswi SMK di Garut menangis usai rambut mereka dipotong oleh guru Bimbingan Konseling (BK) memicu gelombang kritik publik. Peristiwa ini menuai protes keras dari orang tua dan menjadi sorotan luas di media sosial.
Dalam video yang beredar di TikTok, tampak sejumlah siswi tak kuasa menahan tangis setelah rambut mereka dipotong di lingkungan sekolah. Para siswi mengaku kecewa karena merasa telah berusaha menutupi rambut yang diwarnai dengan kerudung sesuai aturan berpakaian sekolah.
Tindakan pemotongan rambut tersebut disebut sebagai bentuk sanksi karena para siswi dianggap melanggar tata tertib sekolah dengan mengecat rambut. Namun, langkah tersebut dinilai berlebihan oleh para orang tua.
“Seharusnya ada pendekatan edukatif, bukan tindakan yang mempermalukan anak,” ujar salah satu wali murid yang menyayangkan sikap guru BK yang dianggap sewenang-wenang.
Pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI Jawa Barat membenarkan adanya kejadian tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Kasubag Tata Usaha KCD Wilayah XI, Agung Harry, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan akan memfasilitasi penyelesaian.
“Kami akan menindaklanjuti dengan mempertemukan pihak sekolah, guru, dan orang tua agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik dan tidak berlarut,” ujar Agung, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, insiden bermula dari adanya pelanggaran aturan terkait pewarnaan rambut dengan warna mencolok oleh sejumlah siswi. Hal itu memicu reaksi emosional guru BK yang kemudian berujung pada pemotongan rambut terhadap 17 siswi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memantik perdebatan serius terkait batasan penegakan disiplin di sekolah. Banyak pihak menilai perlunya pendekatan yang lebih humanis dan mendidik dalam menangani pelanggaran siswa, tanpa mengabaikan aspek psikologis dan hak anak.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi institusi pendidikan untuk menyeimbangkan antara penegakan aturan dan perlindungan terhadap martabat peserta didik. (ajangpendi)














