Tulungagung | Bangkit Nusantara News.id — Kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS dan BPOPP di SMKN 2 Tulungagung kian memanas. Penyidik Unit Tipikor Polres Tulungagung melalui Kanit Tipikor Novi bersama penyidik Doni menegaskan bahwa kepala sekolah telah resmi dipanggil untuk dimintai keterangan, Jumat (15/05/2026).
Tak hanya pihak sekolah, penyidik juga akan meminta klarifikasi dari PPID, Kacabdin, hingga Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KIP) terkait keterbukaan data pengelolaan dana pendidikan yang selama ini menjadi sorotan publik.
Perkembangan ini menguat setelah terbitnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 249K/TUN/KI/2025 yang menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik. Dalam putusan tersebut, laporan dana BOS dan BPOPP tidak cukup disajikan dalam bentuk rangkuman, tetapi wajib diberikan secara detail dan rinci berikut dokumen pertanggungjawabannya.
Penasihat hukum LSM BADAK, NASA IMANO SANTANI, SH, menegaskan bahwa isi putusan KIP sudah sangat jelas dan tidak dapat ditafsirkan berbeda. Menurutnya, lembaga terkait wajib menyerahkan salinan asli LKPJ, bukan sekadar ringkasan data.
“Salinan data BOS dan BPOPP Tahun Anggaran 2022 dan 2023 berikut laporan pertanggungjawabannya harus diberikan secara detail dan rinci,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sorotan tajam terhadap komitmen transparansi lembaga pendidikan dalam mengelola anggaran negara. Publik kini menunggu langkah lanjutan penyidik, apakah kasus ini berhenti pada pemeriksaan administratif atau berkembang menjadi pengungkapan dugaan pelanggaran yang lebih luas.
Kasus ini dinilai bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut moralitas dan integritas dunia pendidikan. Transparansi pengelolaan dana pendidikan dianggap menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi sekolah sebagai tempat lahirnya generasi bangsa. (Mlmn)














