JOMBANG | BangkitNusantaraNews.id– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bangkit mempertanyakan pengelolaan lingkungan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jalan Kapten Tendean, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan bahu sungai untuk aktivitas SPPG serta dugaan adanya aliran limbah dari fasilitas tersebut yang bermuara ke sungai.
Ketua LSM Bangkit, Ratno Hadi Siswanto, meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan aspek lingkungan dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi masyarakat.
“Programnya boleh baik, tetapi pelaksanaannya juga harus benar. Kalau benar bahu sungai digunakan untuk kepentingan operasional dan limbah dialirkan ke sungai, ini harus diperiksa,” kata Ratno.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut titik pembuangan limbah, tetapi juga status pemanfaatan lahan, kondisi sempadan sungai, sistem drainase, serta mekanisme pengelolaan limbah yang dihasilkan dari aktivitas dapur SPPG.
Minta Pemeriksaan Lapangan
Ratno mendesak dinas dan instansi teknis terkait turun langsung ke lokasi untuk memastikan apakah operasional SPPG telah memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.
“Jangan hanya melihat bangunannya berdiri dan kegiatan berjalan. Pemerintah harus melihat apakah seluruh aspek lingkungannya sudah sesuai,” ujarnya.
Ia meminta saluran pembuangan diperiksa, termasuk memastikan ke mana air bekas aktivitas dapur dialirkan dan apakah terdapat sistem pengolahan sebelum air dibuang ke lingkungan.
Menurut Ratno, sungai memiliki fungsi ekologis dan sosial sehingga tidak semestinya dijadikan tempat pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang sesuai.

Jangan Jadikan Sungai Tempat Pembuangan
Ratno mengingatkan, apabila limbah aktivitas dapur secara terus-menerus masuk ke badan sungai tanpa pengolahan yang sesuai, dampaknya berpotensi memengaruhi kualitas lingkungan dan masyarakat di sekitar sungai.
“Jangan sampai sungai dianggap sebagai tempat paling mudah untuk membuang limbah. Kalau ada saluran yang langsung menuju sungai, itu harus diuji dan diperiksa,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap operasional SPPG. Menurutnya, pengawasan terhadap fasilitas pemenuhan gizi tidak seharusnya hanya berorientasi pada jumlah produksi dan standar makanan, tetapi juga memperhatikan dampak operasional terhadap lingkungan sekitar.
“Pengawasan harus menyeluruh. Jangan hanya menghitung berapa porsi makanan yang diproduksi, tetapi tidak menghitung bagaimana limbahnya dikelola,” katanya.
Publik Berhak Mendapat Kepastian
LSM Bangkit meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan lapangan secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, Ratno meminta tindakan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan seluruh aktivitas SPPG telah sesuai aturan, pemerintah juga diminta menyampaikan penjelasan kepada masyarakat.
“Publik berhak tahu. Kalau memang sudah sesuai aturan, jelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan dibiarkan. Harus ada tindakan,” tegas Ratno.
Ratno menekankan bahwa kritik LSM Bangkit bukan bentuk penolakan terhadap program pemenuhan gizi. Menurutnya, program tersebut tetap penting, tetapi pelaksanaannya harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan.
“Jangan mempertentangkan program gizi dengan lingkungan. Keduanya harus berjalan. Masyarakat membutuhkan makanan bergizi, tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan lingkungan yang sehat,” pungkasnya.
Catatan: Dugaan penggunaan bahu sungai dan pembuangan limbah tersebut masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan langsung dari instansi berwenang. Pihak pengelola SPPG dan instansi terkait perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi. (Tim)














