JOMBANG | Bangkit Nusantara News.id – Pekerjaan rekonstruksi Ruas Jalan Sentul–Kesamben (PIK), Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, senilai Rp1.128.760.000 dari APBD 2026, mendapat sorotan. Perhatian muncul setelah Tim Redaksi menemukan pekerjaan pasangan batu untuk dinding penahan dilakukan di sisi saluran yang masih basah dan dialiri air.
Proyek tersebut dikerjakan CV Alexandra SPA, dengan konsultan pengawas CV Mega Perkasa. Hingga Kamis (10/9/2026), pekerjaan masih berlangsung.
Temuan di lapangan memunculkan sejumlah pertanyaan, mulai dari metode pelaksanaan, mutu konstruksi, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga efektivitas pengawasan proyek.
Pasangan Batu Dikerjakan di Tengah Aliran Air
Tim Redaksi menemukan pekerjaan pasangan batu dilakukan pada lokasi yang masih terdapat aliran air.
Secara teknis, kondisi tersebut membutuhkan penjelasan dari pelaksana dan pengawas proyek, terutama terkait bagaimana pengendalian air dilakukan selama proses pemasangan pasangan batu serta apakah metode tersebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan metode kerja yang tercantum dalam kontrak.
Seorang pemborong di Jombang yang melihat dokumentasi pekerjaan menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pengawas.
Menurutnya, pekerjaan pasangan batu dengan campuran semen memerlukan kondisi pelaksanaan yang mendukung proses pengerasan material.
Ia juga menyoroti informasi mengenai penggunaan campuran semen dan pasir dengan perbandingan 1:5 atau 1:6.
“Kalau 1:5 atau 1:6 itu menurut saya campuran minimal, bahkan yang paling jelek. Artinya semen yang digunakan lebih sedikit dibanding material pasirnya,” ujarnya.
Namun, ia mengakui penilaian tersebut tidak bisa berdiri sendiri karena harus dikaitkan dengan jenis pekerjaan serta spesifikasi teknis yang berlaku dalam kontrak.
Menurut dia, persoalan perlu diperhatikan lebih serius apabila campuran tersebut diterapkan pada lokasi yang masih memiliki aliran air.
“Kalau mengerjakannya seperti itu, usia bangunan akan cepat rusak. Karena air masih mengalir, sedangkan pemasangannya menggunakan semen. Kalau air sungainya masih mengalir seperti itu, otomatis semen bisa larut dalam air,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi tanah dan aliran air semestinya menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan metode pelaksanaan.
“Kalau tanah sudah basah dan air masih mengalir, metode pelaksanaannya harus diperhatikan. Jangan sampai air mengganggu proses pengerasan pasangan,” katanya.
Meski demikian, pandangan tersebut merupakan penilaian seorang pemborong berdasarkan dokumentasi pekerjaan dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa campuran yang digunakan tidak memenuhi standar atau pekerjaan dipastikan mengalami kegagalan mutu.
Untuk memastikan kualitas pekerjaan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, spesifikasi teknis, komposisi campuran, material yang digunakan, serta metode pelaksanaan di lapangan.
Pelaksana: Kami Mengikuti Spesifikasi
Perwakilan pelaksana di lapangan, Dani, mengatakan pekerjaan dilakukan berdasarkan dokumen teknis yang menjadi acuan proyek.
Terkait campuran pasangan batu, ia menyatakan pihaknya mengikuti spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Spesifikasinya kalau pasangan memang 1:5 atau 1:6, sesuai dokumen dari konsultan perencana. Kita hanya mengikuti apa yang tertera,” kata Dani saat ditemui Tim Redaksi di lokasi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan selanjutnya perlu dikembalikan pada dokumen teknis proyek.
Apabila komposisi tersebut memang tercantum dalam spesifikasi, maka yang perlu dipastikan adalah apakah campuran di lapangan benar-benar sesuai dan apakah metode pemasangan pada kondisi saluran yang masih dialiri air juga telah memenuhi ketentuan.
Spesifikasi campuran dan metode pelaksanaan merupakan dua aspek yang berbeda.
Karena itu, keberadaan konsultan pengawas menjadi penting untuk memastikan pekerjaan penyedia tidak hanya mengacu pada dokumen, tetapi juga dilaksanakan dengan metode yang tepat sesuai kondisi lapangan.
K3 Pekerja Juga Menjadi Sorotan
Selain aspek teknis konstruksi, penerapan K3 turut menjadi perhatian.
Saat Tim Redaksi berada di lokasi, sejumlah pekerja terlihat belum menggunakan perlengkapan keselamatan secara lengkap. Padahal, pekerjaan dilakukan di sekitar saluran air dan area konstruksi yang memiliki potensi risiko keselamatan.
Dani mengakui penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja belum sepenuhnya optimal.
“Kondisi pekerja kadang tidak mau memakai APD. Yang dipakai biasanya hanya rompi. Ada satu dua orang yang memakai sepatu dan helm,” ujarnya.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa penerapan K3 tidak hanya menyangkut ketersediaan APD, tetapi juga kedisiplinan penggunaan dan pengawasan terhadap pekerja.
Pihak pelaksana maupun pengawas perlu memastikan perlengkapan keselamatan digunakan sesuai dengan risiko pekerjaan.
Pengawasan Proyek Perlu Dipastikan
Sorotan lain muncul dari keterangan Dani mengenai keberadaan mandor.
Menurut Dani, mandor proyek tidak selalu berada di lokasi Jalan Sentul–Kesamben karena juga berkeliling menangani proyek lainnya.
Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Persoalannya bukan sekadar apakah mandor harus berada di lokasi sepanjang waktu, tetapi bagaimana mekanisme pengawasan pekerjaan tetap berjalan ketika personel tersebut tidak berada di lapangan.
Terlebih, pada saat yang sama terdapat pekerjaan pasangan batu di area yang masih dialiri air serta penerapan K3 yang menurut pengakuan pelaksana belum optimal.
Status dan kewajiban kehadiran mandor juga penting dilihat berdasarkan dokumen kontrak, termasuk apakah yang bersangkutan merupakan personel yang dipersyaratkan dan bagaimana ketentuan penugasannya.
Proyek Rp1,12 Miliar Jangan Hanya Selesai Administrasi
Dengan nilai pekerjaan mencapai Rp1.128.760.000, pengawasan proyek tidak semestinya berhenti pada laporan administratif.
Karena pekerjaan masih berlangsung, pihak terkait masih memiliki ruang untuk memastikan setiap potensi ketidaksesuaian dapat segera diperbaiki.
Dinas PUPR Jombang melalui PPK bersama konsultan pengawas perlu memastikan sejumlah aspek penting.
Pertama, apakah pemasangan pasangan batu pada lokasi yang masih terdapat aliran air sesuai dengan metode kerja proyek.
Kedua, bagaimana pengendalian air dilakukan selama proses konstruksi.
Ketiga, apakah komposisi campuran 1:5 atau 1:6 memang tercantum dalam spesifikasi teknis.
Keempat, bagaimana pengawas memastikan material dan komposisi campuran yang digunakan di lapangan sesuai ketentuan.
Kelima, bagaimana penerapan K3 dan penggunaan APD diawasi.
Keenam, bagaimana status serta kewajiban kehadiran personel lapangan, termasuk mandor, sesuai dokumen kontrak.
Masih Ada Waktu untuk Koreksi
Sorotan terhadap proyek Jalan Sentul–Kesamben belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran, penyimpangan, ataupun kegagalan konstruksi.
Namun, temuan lapangan dan keterangan yang diperoleh menjadi alasan yang cukup bagi pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan teknis secara objektif.
Apalagi pekerjaan masih berjalan.
Jika seluruh metode telah sesuai ketentuan, penjelasan teknis dari PPK, pelaksana, dan konsultan pengawas dapat menjawab pertanyaan publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, koreksi masih dapat dilakukan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa proyek berjalan sesuai spesifikasi.
Yang lebih penting adalah memastikan spesifikasi tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.
Sebab, proyek yang dibiayai APBD bukan hanya soal bangunan selesai, tetapi tentang bagaimana uang publik menghasilkan infrastruktur yang aman, bermutu, tepat guna, dan memiliki umur layanan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan Redaksi: Berita ini merupakan hasil penelusuran lapangan. Setiap dugaan atau sorotan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi teknis dan dokumen resmi. Pihak pelaksana, konsultan pengawas, PPK maupun instansi terkait memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. (Tim)














