banner 728x90

Revitalisasi SD Jombang Rp2,23 Miliar Disorot, K3 Pekerja Dipertanyakan

Proyek revitalisasi SDN Cukir 1 dan SDN Brambang yang dibiayai APBN 2026 menjadi sorotan setelah pekerja diduga belum menggunakan APD secara memadai saat kegiatan sekolah masih berlangsung.

Pimred
Pekerja bangunan yang tidak menggunakan K3

JOMBANG | Bangkit Nusantara News.id – Proyek revitalisasi sejumlah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Jombang yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 mendapat sorotan terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Sorotan muncul setelah pantauan awak media pada Kamis (24/9/2026) menemukan sejumlah pekerja di lokasi proyek diduga bekerja tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) secara memadai. Beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan helm keselamatan maupun safety harness.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi berlangsung di lingkungan sekolah yang sebagian masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Pada saat pemantauan, konsultan pengawas juga tidak terlihat berada di lokasi.

Berdasarkan papan informasi proyek, revitalisasi SDN Cukir 1, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, menggunakan bantuan pemerintah melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.

Nilai bantuan yang tercantum sebesar Rp1.086.235.019 dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN Cukir 1 dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender.

Sementara itu, proyek revitalisasi SD Negeri Brambang, Kecamatan Diwek, mencantumkan nilai bantuan sebesar Rp1.144.038.000, juga bersumber dari APBN 2026.

Pekerjaan tersebut tercatat berlangsung selama 150 hari kalender, mulai 22 Juni hingga 18 November 2026, dengan pelaksana P2SP SD Negeri Brambang.

Jika mengacu pada nilai yang tercantum dalam papan informasi kedua proyek, total anggaran mencapai sekitar Rp2,23 miliar.

Nilai tersebut tentu bukan sekadar angka. Di balik anggaran negara tersebut terdapat kewajiban memastikan pekerjaan dilaksanakan secara transparan, berkualitas, diawasi dan memperhatikan keselamatan kerja.

Persoalan K3 menjadi semakin penting karena aktivitas konstruksi berlangsung di lingkungan pendidikan yang masih terdapat siswa, guru dan tenaga kependidikan.

Di SDN Brambang dan SDN Cukir 1, kegiatan sekolah masih berlangsung ketika pekerjaan revitalisasi dilakukan.

Sementara siswa SDN Pucangsimo 2 disebut telah dipindahkan sementara ke lokasi lain selama proses revitalisasi.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengamanan area konstruksi menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pelaksanaan proyek.

Zona pekerjaan idealnya dapat dibedakan secara jelas dari area aktivitas siswa. Akses keluar-masuk pekerja juga perlu diatur, sementara material dan peralatan konstruksi harus ditempatkan sedemikian rupa agar tidak menimbulkan risiko bagi warga sekolah.

Terlebih pekerjaan yang memiliki potensi jatuh dari ketinggian membutuhkan perlindungan keselamatan sesuai risiko pekerjaan.

Pertanyaannya kemudian bukan hanya apakah seorang pekerja memakai helm atau safety harness.

Yang lebih mendasar adalah apakah sistem K3 secara keseluruhan telah diterapkan, diawasi dan dijalankan secara konsisten selama proyek berlangsung?

Saat dikonfirmasi mengenai temuan pekerja yang tidak menggunakan APD, pihak sekolah memberikan tanggapan.

“Ya Pak, nanti kita sampaikan terkait APD supaya dipakai,” ujar pihak sekolah.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan penggunaan APD telah menjadi perhatian setelah dilakukan konfirmasi.

Namun, kondisi tersebut juga menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pengawasan K3 diterapkan sebelum temuan tersebut disampaikan kepada pihak sekolah.

Sebab, keselamatan kerja semestinya bukan hanya menjadi respons setelah ditemukan persoalan, tetapi menjadi bagian dari prosedur yang diterapkan sejak pekerjaan dimulai.

Proyek revitalisasi tersebut menggunakan mekanisme pelaksanaan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Pihak sekolah sebelumnya menjelaskan bahwa pekerjaan dilakukan dengan sistem swakelola dan dapat melibatkan unsur komite, wali murid maupun masyarakat sekitar sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Namun, mekanisme swakelola tidak berarti pekerjaan konstruksi terbebas dari prinsip keselamatan dan pengawasan.

Setiap pekerjaan yang memiliki potensi bahaya tetap membutuhkan identifikasi risiko, pengendalian serta pengawasan. Hal tersebut semakin penting ketika pekerjaan berlangsung di lingkungan sekolah yang masih aktif.

Pengawasan juga bukan hanya soal memastikan bangunan berdiri sesuai rencana. Keselamatan pekerja dan warga sekolah merupakan bagian dari tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan.

LSM Bangkit: K3 Jangan Sekadar Formalitas

Ketua LSM Bangkit, Ratno Hadi, menilai penerapan K3 pada proyek pemerintah tidak boleh berhenti pada dokumen administratif atau sekadar menyediakan perlengkapan keselamatan.

“K3 bukan sekadar formalitas di atas kertas atau sekadar menyediakan alat. Kalau ada potensi bahaya, pekerja wajib menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai risikonya,” kata Hadi.

Ia menyoroti pekerjaan pada bagian bangunan yang memiliki risiko jatuh. Menurutnya, pekerja yang melakukan pekerjaan di ketinggian harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan risiko pekerjaan.

Hadi juga meminta pihak yang memiliki fungsi pengawasan tidak membiarkan pekerjaan berjalan apabila persyaratan keselamatan belum dipenuhi.

“Kalau syarat keselamatan tidak dipenuhi, pekerjaan seharusnya bisa dihentikan sementara sampai aspek keselamatannya dipenuhi,” ujarnya.

Inspektorat Didorong Periksa Tidak Hanya Fisik

Hadi mendorong Inspektorat Daerah dan instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan langsung terhadap pelaksanaan proyek.

Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat progres fisik maupun kualitas bangunan.

Aspek penggunaan APD, penerapan K3, pengamanan area sekolah, mekanisme pengawasan hingga pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaan swakelola juga perlu diverifikasi.

Apalagi, kedua proyek tersebut menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai lebih dari Rp2,2 miliar.

Publik berhak mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan proyek sekaligus memastikan anggaran negara digunakan sesuai peruntukan dan pekerjaan berlangsung dengan memperhatikan keselamatan.

Revitalisasi sekolah pada hakikatnya bertujuan memperbaiki fasilitas pendidikan dan menciptakan ruang belajar yang lebih layak.

Karena itu, proses memperbaiki bangunan tidak semestinya menghadirkan risiko baru bagi pekerja maupun anak-anak yang masih berada di lingkungan sekolah.

Bangunan sekolah boleh diperbaiki. Anggaran negara boleh dibelanjakan. Tetapi keselamatan pekerja dan siswa tidak boleh menjadi catatan kaki dalam proyek pembangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *