JOMBANG | BangkitNusantaraNews.id – Polemik proyek rehabilitasi 15 ruang kelas madrasah dalam skema Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) memasuki babak baru. Kementerian Agama (Kemenag) Jombang merespons pernyataan pihak yayasan yang mengaku tidak mengetahui nominal anggaran proyek yang disebut mencapai Rp2,5 miliar.
Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Jombang, Nur Khozzin, mengaku heran atas pernyataan tersebut. Menurutnya, secara prosedural, yayasan pengusul program seharusnya mengetahui pagu anggaran sejak tahap awal perencanaan.
“Kalau penerima itu biasanya tahu, karena memegang dokumen perencana dan dokumen kerja. Mestinya pasti tahu,” ujarnya saat dikonfirmasi, 13 Februari 2026.
Ia menjelaskan, mekanisme program dimulai dari pengajuan yayasan melalui sistem daring. Setelah diverifikasi berjenjang hingga tingkat provinsi dan pusat, proyek kemudian dilaksanakan oleh satuan kerja pelaksana teknis Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Provinsi. Dalam proses tersebut, ditunjuk konsultan perencana, konsultan pengawas, hingga kontraktor pelaksana.
Meski pelaksanaan teknis berada di bawah kewenangan pemerintah, yayasan tetap berposisi sebagai pihak pengusul sekaligus penerima manfaat yang menerima hasil pekerjaan setelah masa pemeliharaan dan serah terima selesai.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Mambaul Ma’arif, Hadi Syarifudin, dan Kepala MTs Ma’arif, Amrullah, menyatakan tidak mengetahui secara pasti nilai anggaran proyek tersebut.
Perbedaan pernyataan ini memunculkan sorotan publik terkait alur informasi dan koordinasi di tingkat pengelola lembaga. Secara administratif, dokumen perencanaan yang diajukan pada tahap awal umumnya memuat rincian kebutuhan dan estimasi anggaran.
Proyek rehabilitasi tersebut diketahui masuk dalam skema tahun anggaran 2025 dengan sistem multiyears hingga 2026.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lanjutan dari pihak yayasan maupun kepala sekolah terkait respons terbaru dari Kemenag Jombang. (wd)
