Dinsos Jombang Pastikan PKH Tanpa Pungutan

Kepala Dibas Sosial Jombang Agung Hariadi

JOMBANG | Bangkit Nusantara News.id – Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan komitmennya menjaga integritas penyaluran bantuan sosial. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, memastikan dugaan pungutan terstruktur terhadap penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di sejumlah desa tidak terbukti.

Klarifikasi dilakukan menyusul beredarnya pemberitaan terkait dugaan iuran di Desa Pojokkulon dan Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, serta Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak.

“Kami sudah melakukan klarifikasi kepada pendamping serta pihak terkait dan turun langsung ke lapangan pada Selasa (17/2). Tidak ditemukan adanya iuran wajib sebagaimana diberitakan. Bantuan PKH harus diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat sesuai ketentuan,” tegas Agung.

Dalam narasi yang beredar, disebutkan adanya iuran dengan nominal antara Rp5.000 hingga Rp50.000 yang dikaitkan dengan konsumsi maupun kegiatan kelompok. Namun hasil pengecekan Dinsos menyatakan tidak ada pungutan bersifat wajib maupun terstruktur.

Pendamping PKH Kecamatan Kesamben, Rumiadi, juga membantah adanya instruksi iuran wajib. Ia menegaskan, selama ini pelaksanaan PKH di wilayah dampingan berjalan sesuai aturan.

“Saya sudah meminta keterangan Ketua Tim dan anggota. Tidak ada iuran wajib. Kalau pun pernah ada iuran Rp5.000, itu murni inisiatif sukarela anggota untuk snack pertemuan. Setelah saya mengetahui, saya sarankan agar tidak terulang. Jika ingin membawa konsumsi, cukup dari rumah masing-masing,” jelasnya.

Dinas Sosial Kabupaten Jombang menegaskan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional melalui klarifikasi dan kroscek lapangan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama agar bantuan sosial benar-benar memberi dampak bagi kesejahteraan keluarga penerima manfaat.

Langkah responsif ini menjadi bagian dari pembaruan tata kelola pelayanan sosial yang lebih terbuka, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat. Pemerintah daerah pun mengimbau masyarakat untuk mengedepankan konfirmasi kepada instansi resmi agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik. (Nor)

Exit mobile version