BPKAD Jombang Pastikan Pencairan Dana OPD Maksimal 2×24 Jam

Gedung BPKAD jombang

JOMBANG | Bangkit Nusantra News.id – Menjelang Hari Raya Idulfitri, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Jombang mulai mempersiapkan berbagai kebutuhan kegiatan, termasuk proses pencairan anggaran yang berkaitan dengan kerja sama kemitraan maupun rekanan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang, Muhammad Nashrullah menegaskan bahwa mekanisme pencairan dana tetap dilakukan sesuai prosedur dan standar operasional yang telah ditetapkan.

Menurutnya, setiap pengajuan pencairan yang masuk melalui dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) akan segera diproses selama berkas yang diajukan telah lengkap dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

“Begitu ada pengajuan permohonan pencairan dalam bentuk SPM yang masuk, apabila berkas sudah lengkap dan memenuhi persyaratan, maka prosesnya harus diselesaikan dalam waktu 2 x 24 jam,” jelas Nashrullah saat ditemui di Kantor Sekretariat DPRD Jombang, Kamis (5/3/2026).

MUHAMMAD NASHRULLOH, SE., M.Si
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Ia menambahkan, apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya kekurangan atau kendala administrasi, pihak BPKAD akan segera melakukan komunikasi dengan OPD atau pihak pengaju agar dokumen yang diperlukan dapat segera dilengkapi.

“Jika terdapat kendala administrasi, kami akan berkomunikasi kembali dengan pihak yang mengajukan agar persyaratan yang dibutuhkan segera dipenuhi,” ujarnya.

Nashrullah menegaskan, seluruh proses pencairan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga memastikan tidak ada negosiasi di luar mekanisme resmi dalam proses pencairan anggaran daerah. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah yang baik. (Nor)

Exit mobile version