TULUNGAGUNG | Bangkit Nusantara News.id — Seperti sebuah drama yang tak kunjung usai, aktivitas tambang galian C di Kecamatan Besuki dan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. Setelah gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tulungagung dicabut, kini mencuat dugaan kuat praktik ilegal yang menyeret nama Kacunk Motor sebagai pihak yang diduga menjadi penadah hasil tambang, Selasa (28/04/2026).
Perkembangan terbaru menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus ini. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Tulungagung bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur aktivitas tambang tersebut.
Sekitar pukul 14.00 WIB, aktivis lingkungan hidup Hariyanto bersama kuasa hukum dari KHYI, Helmi Rizal, SH, memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Tipidter. Pemeriksaan berlangsung cukup intens selama kurang lebih lima jam, menandakan bahwa proses pengumpulan keterangan dilakukan secara mendalam dan serius.
Dalam pemeriksaan tersebut, tidak hanya keterangan lisan yang disampaikan. Sejumlah bukti turut diserahkan kepada penyidik, di antaranya dokumen surat rekomendasi dari ESDM serta data pendukung dalam bentuk digital yang disimpan dalam flash disk. Helmi Rizal menyampaikan bahwa setelah proses klarifikasi, pihaknya juga menjalani pemeriksaan tambahan oleh unsur provost dan paminal Polres Tulungagung.
Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan hukum semata, melainkan juga mencerminkan persoalan moral yang lebih luas. Praktik tambang ilegal kerap menjadi simbol eksploitasi tanpa kendali terhadap sumber daya alam, yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
Ketika mekanisme hukum tidak berjalan optimal dan kepentingan ekonomi lebih dominan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan aturan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap keadilan. Dalam konteks ini, banyak pihak menilai bahwa penanganan kasus tambang galian C di Tulungagung menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum.
“Agama hadir untuk menegakkan moralitas, bukan sekadar formalitas,” menjadi refleksi yang relevan dalam melihat persoalan ini. Bahwa pengelolaan sumber daya alam seharusnya tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan dan tanggung jawab sosial.
Pemeriksaan oleh Tipidter Polres Tulungagung saat ini menjadi momentum penting. Publik menanti, apakah proses hukum akan ditegakkan secara transparan dan adil, atau justru kembali terhambat oleh kepentingan tertentu.
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan arah masa depan penegakan hukum di daerah ini—apakah Tulungagung mampu berdiri di atas prinsip keadilan, atau kembali terjebak dalam lingkaran persoalan tambang ilegal yang berulang. (Mln)














