JOMBANG | Bangkit Nusantara News.id – Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan bahwa pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) bernama Yogi Susilo Wicaksono, S.Pd.SD., tidak berkaitan dengan kritik yang pernah disampaikannya terkait fasilitas sekolah.
Pemkab Jombang menyatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pembinaan disiplin yang telah berlangsung sejak tahun 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Yogi terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan sah serta tidak menaati ketentuan jam kerja.
Dari data yang dihimpun, yang bersangkutan tercatat tidak masuk kerja secara kumulatif selama 181 hari kerja sepanjang Januari hingga Desember 2025. Pelanggaran serupa juga disebut telah terjadi sejak Juli 2024.
“Proses pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan melibatkan keterangan dari seluruh ASN di SD Negeri Jipurapah 2 agar diperoleh informasi yang obyektif,” demikian keterangan resmi Pemkab Jombang.
Sebelum keputusan pemberhentian diambil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang telah melakukan berbagai langkah pembinaan. Yogi diketahui menandatangani surat komitmen pada 6 Desember 2024 yang berisi kesanggupan menaati aturan, menjalankan tugas secara profesional, menjaga etika kerja, serta meningkatkan disiplin.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga telah melayangkan dua kali surat pemanggilan pada Februari dan Maret 2025. Dalam proses tersebut, Yogi turut diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp2 juta untuk kepentingan pribadi.
Hasil pemeriksaan tim pada Mei 2025 sempat merekomendasikan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Namun, saat itu Bupati Jombang memilih menjatuhkan sanksi lebih ringan berupa penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun, yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Menurut Pemkab, keputusan pemberhentian akhirnya diambil setelah Yogi kembali melakukan pelanggaran serupa pada periode September hingga Desember 2025, meskipun masih menjalani hukuman disiplin sebelumnya.
“Yang bersangkutan sudah diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan, namun tidak dimanfaatkan dengan baik,” lanjut pernyataan tersebut.
Pemkab juga menegaskan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dapat dijadikan indikator kedisiplinan ASN. Dalam proses administrasinya, masih ditemukan potensi manipulasi data kehadiran, termasuk yang diduga dilakukan oleh Yogi saat pencairan TPG triwulan III tahun 2025.
Terkait rencana banding administratif yang akan ditempuh, Pemkab Jombang menyatakan menghormati langkah tersebut sebagai hak setiap ASN dan memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. (Pim)














