GOWA | Bangkit Nusantara News.id – Kasus dugaan malpraktik mencuat di RS Thalia Irham setelah seorang bayi dilaporkan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan. Peristiwa ini bermula dari tindakan medis terhadap seorang ibu berinisial DW, warga Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga kepada awak media, insiden tersebut diduga terjadi saat tenaga medis melakukan upaya mengeluarkan bayi secara paksa dari dalam kandungan. Tindakan itu disebut berlangsung dalam kondisi yang dinilai tidak wajar, hingga menimbulkan dugaan adanya unsur kesengajaan maupun kesalahan prosedur medis.
Pihak rumah sakit melalui Direktur dr. Hj. Irmastuti saat dikonfirmasi pada Rabu (29/04/2026) menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan merupakan kelalaian tenaga medis. Ia juga menyatakan bahwa pihak keluarga korban telah membuat pernyataan tertulis untuk tidak melanjutkan tuntutan atau keberatan.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan kecurigaan dari sejumlah pihak. Awak media menduga adanya upaya persuasif dari pihak rumah sakit terhadap keluarga korban hingga muncul pernyataan tersebut, meskipun sebelumnya keluarga sempat menyampaikan keberatan secara terbuka.
Klarifikasi tertulis yang disampaikan manajemen rumah sakit kepada GMBI Kabupaten Gowa juga dinilai janggal. Dalam salah satu poin disebutkan bahwa tangan bayi tiba-tiba menjulur keluar dan terjepit tulang simfisis pubis sang ibu.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan suami DW, yang mengaku melihat langsung adanya tindakan tenaga medis yang berulang kali memasukkan tangan ke dalam organ reproduksi pasien dalam durasi cukup lama. Hal ini diduga kuat menjadi penyebab luka serius pada bagian pangkal lengan bayi.
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia DPD Takalar, Muh Indra Mapparenta, mengecam keras dugaan malpraktik tersebut. Ia menilai tindakan tenaga medis tidak profesional dan terkesan ditutup-tutupi oleh manajemen rumah sakit.
“Dari kondisi fisik korban, terdapat indikasi kuat kesalahan teknis dalam tindakan medis. Ini tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 khususnya Pasal 440, Indra mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Ia juga meminta Aliansi Pemerhati Kesehatan Sulawesi Selatan untuk turun tangan dan melakukan aksi guna mengawal kasus tersebut agar terang benderang.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memicu desakan luas agar penegakan hukum dilakukan secara transparan serta profesional demi keadilan bagi korban dan keluarganya. (RS)
