TULUNGAGUNG, BangkitNusantaraNews.id — Dalam pusaran penegakan hukum yang seharusnya berjalan tegas dan tanpa kompromi, publik justru dikejutkan oleh dilepaskannya terduga penadah isi ulang tabung gas portabel di Tulungagung, Kamis (30/04/2026). Situasi ini memantik tanda tanya besar: ada apa dengan Polres Tulungagung?
Sorotan tajam datang dari tim penasihat hukum ABW. Bambang Riko Bramantara, SH., MH., menegaskan bahwa pernyataan resmi Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba dalam konferensi pers dinilai belum sepenuhnya membuka fakta. “Ada bagian yang tidak disebutkan,” tegasnya.
ABW sendiri diamankan di warung kopi miliknya di wilayah Ringinpitu, Kedungwaru. Dalam pemeriksaan, ia mengakui bahwa tabung gas portabel yang diedarkan merupakan hasil pengoplosan dari gas subsidi 3 kilogram. Fakta yang lebih mencengangkan muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP): terdapat dua konsumen besar yang disebut sebagai pelanggan tetap selama kurang lebih satu tahun.
Salah satunya berinisial R, yang disebut rutin mengambil 30 hingga 50 tabung per bulan untuk diperjualbelikan kembali. Sementara itu, sebuah restoran ternama di Tulungagung diduga mengambil 50 hingga 70 tabung setiap dua minggu guna menunjang operasional usaha mereka. Namun, menurut pihak penasihat hukum, fakta krusial ini tidak diungkap ke publik.
Keanehan pun mencuat. Mengapa pihak-pihak yang diduga mengetahui praktik ilegal tersebut—bahkan mengambil keuntungan darinya—tidak turut diperiksa? Padahal, dalam kasus serupa di wilayah Ngunut, seorang warga yang berperan sebagai penadah tabung gas oplosan 12 kilogram telah ditetapkan sebagai tersangka.
Merujuk pada ketentuan Pasal 591 dan/atau Pasal 592 KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023), praktik penadahan jelas merupakan tindak pidana. Jika hukum ditegakkan setengah hati—hanya menyasar pelaku lapangan sementara aktor yang lebih besar dibiarkan bebas—maka keadilan patut dipertanyakan.
Kondisi ini menimbulkan kegelisahan publik. Penegakan hukum yang tebang pilih bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga membuka ruang ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.
“Hukum tanpa keadilan adalah bentuk kekerasan yang dilegalkan.” Pernyataan ini kini terasa relevan. Publik pun berhak menuntut kejelasan: apakah penanganan kasus ini benar-benar mengarah pada keadilan, atau sekadar formalitas yang menutup fakta sebenarnya? (Mln)














