Dugaan Aset TKD Pecuk Nganjuk “Hilang”, LSM Desak Kejari Usut Tuntas

unyoto ketua LSM KPK RI DPC nganjuk

NGANJUK, BangkitNusantaraNews.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan (LSM KPK RI) DPC Nganjuk kembali menyoroti dugaan penyimpangan aset desa. Kali ini, satu bidang tanah yang diduga berstatus Tanah Kas Desa (TKD) milik Pemerintah Desa Pecuk, Kecamatan Patianrowo, menjadi sorotan karena hingga kini dinilai buram bahkan hilang dari status kepemilikan.

LSM KPK RI mendesak Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk segera turun tangan mengusut tuntas persoalan tersebut agar tidak menimbulkan kerugian terhadap administrasi keuangan desa maupun hak kepemilikan aset publik.

Kronologi: Tukar Guling Tol Kertosono Tinggalkan Masalah

Berdasarkan data yang dihimpun, persoalan ini bermula pada 2017 saat Pemdes Pecuk melakukan tukar guling lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Kertosono. Dari total 31 bidang tanah, tersisa satu bidang seluas sekitar 2.100 meter persegi yang hingga kini status hukumnya masih diperdebatkan.

Informasi di lapangan menyebutkan, lahan bersertifikat SHM tersebut masih diakui sebagai milik warga. Warga mengklaim tidak menerima pembayaran secara lunas saat transaksi berlangsung, meski sertifikat sempat diserahkan. Akibatnya, sertifikat tersebut kemudian diambil kembali oleh warga dari Kantor Kecamatan Patianrowo.

LSM: Harus Tuntas, Jangan Rugikan Warga dan Desa

Ketua LSM KPK RI DPC Nganjuk, Sunyoto HS, menegaskan pihaknya tidak berpihak, melainkan ingin memastikan kebenaran secara hukum dan keadilan bagi semua pihak.

“Kami tidak ingin memojokkan siapa pun. Tapi jika transaksi hanya berupa uang muka atau bahkan dianggap pinjaman, itu jelas merugikan warga. Hak ekonomi masyarakat harus dipenuhi secara transparan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa jika lahan tersebut secara administrasi telah tercatat sebagai TKD, maka statusnya adalah aset publik yang wajib dijaga dan dipertanggungjawabkan.

“Kalau sampai ada aset desa yang hilang atau disalahgunakan, itu masuk ranah pelanggaran serius. Harus dikaji dari sisi hukum administrasi negara,” tambahnya.

Desak Kejaksaan Bertindak Tegas

LSM KPK RI secara tegas meminta Kejaksaan Negeri Nganjuk segera mengusut siapa pihak yang bertanggung jawab atas kekacauan administrasi tersebut.

“Kami mendesak Kejari Nganjuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dan memastikan kejelasan status hukum tanah ini. Proses hukum harus memulihkan dua hal sekaligus: hak warga dan keutuhan aset desa,” tegas Sunyoto.

Kades Pecuk: Kasus Sudah Masuk Ranah Hukum

Kepala Desa Pecuk, Sony, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus tersebut telah masuk proses hukum. Bahkan, eks kepala desa sebelumnya disebut telah menjalani hukuman pidana.

“Sekitar awal April 2026 saya sudah dipanggil Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk klarifikasi terkait status tanah kas desa ini,” ujarnya.

Sony juga mengungkapkan bahwa sertifikat tanah sempat diambil kembali oleh warga dari kecamatan, diduga diberikan oleh pejabat kepala desa sebelumnya.

“Soal pembayaran, secara administrasi dana sudah dicairkan melalui Bank Jatim. Namun kemungkinan yang diterima warga hanya uang muka, dan dianggap sebagai pinjaman, bukan pembayaran jual beli,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini Kejaksaan masih melakukan proses verifikasi data serta menunggu inkrah atau putusan banding terkait eks kepala desa sebelumnya.

“Kalau warga memang belum menerima pembayaran penuh, secara pribadi saya menilai itu hak mereka. Tapi secara hukum, semua masih dalam proses pemeriksaan,” pungkasnya. (Gatot.e.b)

Exit mobile version