Sawah LP2B Tulungagung Disulap Bangunan, PSM Lidra Ancam Demo Satpol PP

Bangunan yang berdiri di lahan LP2B

Tulungagung | Bangkit Nusantara News.id — Persoalan alih fungsi lahan kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Tulungagung. Di Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, lahan yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) diduga tetap dibangun meski telah dua kali mendapat Surat Peringatan (SP) dari Satpol PP. Pemasangan porselen hingga pagar keliling di lokasi menjadi simbol lemahnya penegakan aturan terhadap perlindungan lahan pangan. Sabtu (16/05/2026).

Ketua PSM Lidra, Menam Maulana, menilai kondisi tersebut sebagai ujian nyata bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung, khususnya Plt Bupati dan Satpol PP, dalam menegakkan Undang-Undang LP2B yang bertujuan menjaga ketahanan pangan nasional.

“Inilah ujian bagi Plt Bupati Tulungagung dan Satpol PP. Apakah mereka berani menindak tegas pengusaha nakal yang melawan UU LP2B? Padahal jelas, Dirjen Kementerian Pertanian telah melarang alih fungsi lahan,” tegas Menam Maulana.

Menurutnya, jika pembangunan tetap berjalan meski sudah ada teguran resmi, maka wibawa hukum dipertaruhkan. Ia menilai pembiaran terhadap dugaan pelanggaran LP2B akan memunculkan anggapan di tengah masyarakat bahwa aturan dapat dinegosiasikan demi kepentingan tertentu.

PSM Lidra pun mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Satpol PP Tulungagung dalam waktu dekat. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk tekanan moral agar aparat penegak Perda tidak hanya menjadi penonton atas pembangunan yang diduga melanggar aturan tata ruang dan perlindungan lahan pangan.

Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan pembangunan fisik semata, melainkan menyangkut komitmen negara dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif. UU LP2B sendiri selama ini diposisikan sebagai instrumen penting untuk melindungi kedaulatan pangan rakyat dari ancaman alih fungsi lahan yang masif.

Kini publik menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Apakah aturan benar-benar ditegakkan demi menjaga masa depan pangan daerah, atau justru tunduk pada kepentingan pemodal yang mengubah sawah menjadi bangunan permanen.

Exit mobile version