banner 728x90

Dana BOS Rp 3,5 Miliar Dipertanyakan, SMKN 2 Tulungagung Diminta Buka Laporan Detail ke Publik

Pimred
SMKN2 Tulungagung

TULUNGAGUNG | Bangkit Nusantara News.id – Polemik keterbukaan informasi publik kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, SMKN 2 Tulungagung menjadi sorotan setelah sejumlah wali murid mengeluhkan adanya permintaan sumbangan sekolah di tengah besarnya dana publik yang diterima lembaga tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, SMKN 2 Tulungagung menerima Dana BOS Reguler sebesar Rp 3,281 miliar pada tahun anggaran 2022. Nilai itu meningkat pada 2023 menjadi Rp 3,508 miliar. Selain BOS, sekolah juga memperoleh tambahan dana BPOPP dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sekretaris LSM B.A.D.A.K, Muhammad Ikhsanul Mahendra Dinata, menilai besarnya anggaran tersebut seharusnya mampu menopang kebutuhan operasional pendidikan tanpa membebani wali murid dengan pungutan tambahan.

“Namun realitas di lapangan menunjukkan paradoks. Alih-alih transparansi, yang muncul justru kabut kerahasiaan. Permohonan informasi publik terkait laporan pertanggungjawaban BOS dan BPOPP ditolak pihak sekolah dengan alasan informasi dikecualikan,” terangnya, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, sikap tertutup tersebut bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik. Padahal, laporan penggunaan dana yang bersumber dari uang negara semestinya dapat diakses masyarakat secara terbuka dan rinci.

Persoalan ini kemudian bergulir ke ranah hukum. Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur melalui Putusan Nomor 23/X/KI-Prov.Jatim-PS-A/2024 mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan data BOS serta BPOPP merupakan informasi terbuka.

Meski sempat dibatalkan oleh PTUN Surabaya, perkara tersebut akhirnya dimenangkan kembali di tingkat kasasi. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 249K/TUN/KI/2025 menegaskan laporan BOS dan BPOPP wajib diberikan secara detail kepada publik.

Mahendra menegaskan, yang diminta masyarakat bukan sekadar rangkuman laporan, melainkan dokumen pertanggungjawaban lengkap.

“Kami meminta LKPJ beserta bukti-bukti transfer yang terperinci, bukan hanya laporan global. Karena dana publik adalah amanah yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegasnya.

Ia menilai putusan Mahkamah Agung tersebut menjadi penegasan penting bahwa transparansi pengelolaan dana pendidikan bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum dan moral.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah SMKN 2 Tulungagung dalam menjalankan putusan pengadilan. Mulai dari RKAS, Buku Kas Umum, kuitansi hingga bukti transfer penggunaan dana BOS dan BPOPP diminta untuk dibuka kepada masyarakat demi memulihkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

Bangkit Nusantara News.id menilai keterbukaan anggaran pendidikan merupakan fondasi penting dalam menciptakan tata kelola sekolah yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme. (Mlmn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *