GOWA | Bangkit Nusantara News.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polres Gowa hingga jajaran Polda Sulawesi Selatan, segera menangkap dan memproses hukum Sri Wangi yang diduga sebagai pelaku utama penganiayaan terhadap H. Hasmawati Dg Lino.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan resmi serta bukti-bukti kejadian yang telah tercatat di kepolisian. Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan sejak laporan dibuat.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Bontorikong, RT 002/RW 001, wilayah Bontolangkasa Utara, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/459/IV/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL tertanggal 5 April 2026, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban saat berada di luar rumah.
Dari keterangan korban dan saksi, Sri Wangi disebut datang secara tiba-tiba lalu memukul bagian wajah dan kepala korban secara berulang sambil mengeluarkan kata-kata ancaman dan penghinaan.
Akibat kejadian tersebut, H. Hasmawati Dg Lino mengalami luka fisik berupa lebam di bagian wajah, sakit kepala hebat, hingga gangguan kesehatan yang mengharuskannya menjalani perawatan medis.
LSM GMBI menilai tindakan tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 446.
Muh. Rizal dari Divisi Investigasi LSM GMBI dalam konferensi pers, Kamis (21/05/2026), mengecam keras dugaan tindak kekerasan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan kekerasan yang menimpa Ibu H. Hasmawati Dg Lino. Peristiwa ini bukan sekadar pertengkaran biasa, melainkan tindak pidana yang jelas. Ada bukti, ada korban, dan ada pelaku yang sudah teridentifikasi,” tegasnya.
Menurutnya, sejak laporan resmi diterima Polres Gowa, hingga kini belum ada tindakan penangkapan terhadap terduga pelaku. Hal itu dinilai dapat menimbulkan kesan ketidakadilan di tengah masyarakat.
“APH tidak boleh lambat, apalagi berlemah lembut terhadap pelaku kekerasan. Hukum harus ditegakkan sama rata tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
GMBI juga meminta kepolisian segera menuntaskan penyidikan dan melimpahkan perkara ke kejaksaan agar proses hukum dapat berjalan hingga persidangan.
Selain itu, organisasi tersebut mengingatkan aparat penegak hukum agar bekerja profesional, transparan, dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
LSM GMBI menegaskan akan terus mengawal kasus ini serta mendampingi korban dalam memperjuangkan hak-haknya secara hukum.
“Jika kasus ini berhenti tanpa kejelasan, kami siap melakukan pengawalan lebih lanjut hingga ke tingkat lebih tinggi,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun status penangkapan terhadap Sri Wangi. (RS)
