Hak Jawab SPPG Menganto: Pengelola Tegaskan Operasional MBG Sesuai SOP dan Bantah Dugaan Pelanggaran

Pengelola SPPG Menganto menyampaikan hak jawab atas pemberitaan sebelumnya. Mereka menegaskan operasional MBG telah menerapkan SOP, mitigasi lingkungan, serta memenuhi ketentuan relawan sesuai persyaratan Badan Gizi Nasional (BGN).

Gedung SPPG Menganto Mojowarno

JOMBANG | Bangkit Nusantara News.id – Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, menyampaikan Hak Jawab atas sejumlah pemberitaan yang sebelumnya dimuat oleh Bangkit Nusantara News.id terkait operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hak Jawab tersebut disampaikan sebagai bentuk penggunaan hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna memberikan penjelasan dan klarifikasi atas informasi yang dinilai memerlukan pelurusan.

Dalam dokumen hak jawab yang diterima redaksi, pengelola SPPG Menganto menjelaskan bahwa operasional dapur telah menerapkan berbagai langkah mitigasi lingkungan untuk menjaga aspek higiene, sanitasi, serta kenyamanan masyarakat sekitar.

Pengelola menyebutkan, pengaturan jalur logistik, pengelolaan sampah secara rutin, pengendalian kualitas udara, hingga koordinasi dengan masyarakat sekitar telah dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga standar kebersihan dan kesehatan lingkungan.

“Dengan adanya tindakan mitigasi tersebut, potensi gangguan terhadap masyarakat maupun lingkungan sekitar dinilai dapat dikendalikan. Aktivitas operasional Dapur Menganto dapat berjalan dengan tetap memperhatikan aspek kebersihan, kesehatan lingkungan, dan kenyamanan masyarakat sekitar,” demikian salah satu poin dalam hak jawab tersebut.

Selain itu, pengelola juga memberikan penjelasan mengenai pemenuhan persyaratan relawan sebagaimana ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa ketentuan BGN mewajibkan sedikitnya 30 persen relawan berasal dari keluarga kelompok desil 1–3 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, disebutkan bahwa 97 persen relawan merupakan warga sekitar Menganto dan identitas mereka telah diverifikasi melalui dokumen kependudukan.

Lebih lanjut dijelaskan, hasil verifikasi data kesejahteraan menunjukkan 52 persen relawan berasal dari kelompok desil 3 ke bawah berdasarkan DTKS Kementerian Sosial Tahun 2025, sehingga dinilai telah melampaui batas minimal persyaratan yang ditetapkan BGN.

Sebagai pendukung administrasi, pengelola menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain daftar identitas relawan, data status sosial ekonomi, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi relawan yang memenuhi kriteria, serta surat verifikasi dari pihak terkait.

Pada bagian akhir hak jawab, pengelola menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi dan verifikasi data relawan, SPPG Menganto telah memenuhi ketentuan komposisi relawan sesuai persyaratan Badan Gizi Nasional.

Menurut mereka, keterlibatan masyarakat lokal tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memperkuat budaya keamanan pangan (food safety culture) karena masyarakat sekitar turut menjadi bagian dari lingkungan yang terdampak langsung oleh keberadaan SPPG.

Redaksi Bangkit Nusantara News.id memuat hak jawab ini sebagai pelaksanaan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa pers wajib melayani Hak Jawab.

Redaksi tetap berkomitmen menjalankan prinsip jurnalistik yang profesional, berimbang, serta memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi maupun tanggapan atas pemberitaan yang telah diterbitkan.

Exit mobile version