LSM GMBI Soroti Dugaan Pengangkutan Tanah Proyek Peternakan Ayam di Nganjuk

Supriono KSM LSM GMBI Brebek Nganjuk

NGANJUK, Bangkit Nusantara News.id – Aktivitas pematangan lahan di Desa Bendungrejo, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, yang disebut-sebut akan digunakan untuk usaha penetasan dan pembesaran ayam, menjadi sorotan masyarakat dan aktivis lingkungan. Proyek tersebut kini menuai pertanyaan terkait dugaan keluarnya tanah hasil kerukan dari area proyek ke lokasi lain.

Informasi yang beredar menyebutkan sebagian material tanah hasil pengerukan diduga akan dipindahkan keluar area pekerjaan. Kondisi ini memicu perhatian publik karena menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi, dokumen lingkungan, serta perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, seorang pekerja berinisial IW mengungkapkan adanya rencana pengangkutan tanah dari lokasi proyek menuju salah satu pondok. Namun saat dimintai keterangan terkait dokumen lingkungan, termasuk UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), yang menjadi dasar kegiatan tersebut, pihak pekerja mengaku tidak mengetahui secara rinci.

Situasi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Pasalnya, dalam pekerjaan pematangan atau perataan lahan, material hasil galian umumnya dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan penimbunan maupun penyesuaian kontur di dalam area proyek.

Ketua LSM GMBI KSM Berbek Distrik Nganjuk, Supriono, menegaskan pihaknya tidak menghambat investasi maupun kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat. Namun seluruh kegiatan pembangunan harus mematuhi aturan dan melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

“Kami tidak menghalangi siapa pun untuk mendirikan dan menjalankan usaha dalam sektor apa pun. Tetapi semua harus mengikuti aturan dan melengkapi seluruh perizinan. Pelaksanaan proyek tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena ada tatanan dan regulasi yang harus dipatuhi,” tegas Supriono.

Menurutnya, Tim Investigasi LSM GMBI Kecamatan Berbek telah berkoordinasi dengan Tim Litbang LSM GMBI Distrik Nganjuk untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait legalitas proyek tersebut.

Langkah koordinasi akan dilakukan dengan sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), serta instansi perizinan lainnya guna memastikan kelengkapan administrasi dan legalitas kegiatan.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti pentingnya sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib dimiliki oleh kontraktor pelaksana proyek.

“Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun perizinan, kami akan mengambil langkah tegas dengan meminta agar proyek tersebut dihentikan sementara sampai seluruh izin yang dipersyaratkan terpenuhi,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua LSM GMBI Distrik Nganjuk, Sugito, saat ditemui awak media memilih menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada jajaran GMBI di tingkat kecamatan.

“Untuk lebih jelas bisa berkomunikasi langsung dengan Ketua GMBI Kecamatan Berbek atau Kadiv Humas GMBI Nganjuk, Saudara Alfan Saroni,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola proyek maupun instansi terkait mengenai status perizinan, dokumen lingkungan, serta dugaan pengangkutan tanah keluar area proyek yang menjadi sorotan publik tersebut. (Erik/Red)

Exit mobile version