banner 728x90

Diduga Ditipu Oknum Perangkat Desa, Warga Tulungagung Kehilangan Tanah Rp160 Juta

Umi Marpungah mengaku tanahnya seluas 11 ru belum dibayar lunas oleh oknum perangkat desa, namun diduga sudah dialihkan kepada pihak lain. LPK-RI siap mengawal kasus hingga ke jalur hukum.

Pimred
ketua LKP-RI saat di rumah korban desa Bendiljati Kulon

TULUNGAGUNG, BangkitNusantaraNews.id – Dugaan penipuan jual beli tanah yang menyeret seorang oknum perangkat desa di Desa Bendiljati Kulon, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, menjadi sorotan publik. Seorang warga bernama Umi Marpungah mengaku mengalami kerugian besar setelah tanah miliknya diduga dikuasai tanpa pembayaran sesuai kesepakatan.

Kasus ini bermula pada pertengahan tahun 2025 ketika Umi Marpungah, yang saat itu sedang mengalami gangguan kesehatan dan membutuhkan biaya pengobatan, berniat menjual sebidang tanah seluas 11 ru kepada oknum perangkat desa berinisial A.A dengan nilai transaksi sebesar Rp160 juta.

Namun, menurut pengakuan Umi, pembayaran yang diterimanya jauh dari kesepakatan awal. Selama hampir satu tahun, A.A disebut hanya memberikan pembayaran secara bertahap dalam nominal kecil.

“Saya membutuhkan uang untuk biaya berobat dan kebutuhan hidup karena kondisi kesehatan saya tidak memungkinkan untuk bekerja. Tetapi pembayaran hanya dicicil sedikit demi sedikit, kadang Rp100 ribu atau Rp200 ribu. Total selama satu tahun baru sekitar Rp13 juta,” ungkap Umi Marpungah saat ditemui di kediamannya, Sabtu (13/6/2026).

Persoalan semakin rumit ketika Umi mengaku pernah diajak ke kantor Notaris/PPAT untuk proses administrasi transaksi tanah. Namun, di tengah pembayaran yang belum lunas, ia mendapatkan informasi bahwa tanah yang menjadi objek jual beli tersebut diduga telah dipindahtangankan atau dijual kembali kepada pihak lain berinisial El yang merupakan warga Desa Gedangsewu.

Merasa dirugikan dan kehilangan hak atas tanahnya, Umi kemudian meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI).

Ketua LPK-RI, Parmonangon Sirait, yang turun langsung bersama penasihat hukum Gus Edi Al Ghoibi dan anggota LPK-RI Hasan, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.

“Kami sangat prihatin atas dugaan tindakan yang merugikan warga yang sedang dalam kondisi sakit dan membutuhkan bantuan. LPK-RI akan melakukan investigasi secara menyeluruh dan menempuh langkah hukum yang diperlukan untuk memperjuangkan hak-hak Ibu Umi Marpungah,” tegas Parmonangon Sirait.

Sementara itu, penasihat LPK-RI, Gus Edi Al Ghoibi, menegaskan pihaknya juga akan menelusuri seluruh proses administrasi dan legalitas transaksi yang telah dilakukan.

“Kami akan mendalami seluruh proses transaksi, termasuk peran pihak-pihak yang terlibat, guna memastikan apakah seluruh prosedur telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keadilan harus diberikan kepada masyarakat yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak A.A yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi. Bangkit Nusantara News.id juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.

LPK-RI menyatakan masih mengumpulkan berbagai bukti dan dokumen pendukung sebelum melangkah ke proses hukum lebih lanjut. (Mlmn/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *