banner 728x90

Martin Tokan: Keterbukaan Informasi Publik Kunci Cegah Korupsi dan Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih

Pimred
Martin Tokan, S.H., M.H., Pimpinan Kantor Martin Tokan Law Office

JAKARTA, Bangkit Nusantara News.id – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut ditegaskan oleh Pengacara dan Advokat Martin Tokan, S.H., M.H., yang menilai bahwa keterbukaan pengelolaan anggaran negara hingga tingkat desa merupakan langkah strategis dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Martin Tokan merupakan pimpinan Martin Tokan Law Office, sebuah kantor hukum yang sejak berdiri memiliki komitmen memberikan layanan hukum profesional kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Kantor hukum tersebut fokus pada konsultasi hukum, pendampingan litigasi maupun nonlitigasi, serta penanganan berbagai perkara perdata dan pidana di seluruh Indonesia.

Berkantor pusat di Perum Citraland Northwest Lake Blok NE No. 9-15 Surabaya Barat, Martin Tokan Law Office dikenal responsif dalam memberikan layanan hukum selama 24 jam serta menerapkan sistem biaya yang transparan. Bahkan, bagi masyarakat kurang mampu, kantor hukum tersebut menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma sebagai bentuk kepedulian terhadap akses keadilan bagi seluruh warga negara.

Selain di Surabaya, Martin Tokan Law Office juga memiliki kantor cabang di Rukan Sedayu Square, Jalan Outer Ring Road Lingkar Luar No. 33 Blok E, RT 01/RW 12, Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat.

“Kami percaya hukum harus menjadi solusi, bukan beban baru bagi klien,” ujar Martin Tokan, S.H., M.H.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh pendampingan hukum yang profesional. Komitmen tersebut dibuktikan dengan keberhasilan kantor hukumnya menangani dan memenangkan ratusan perkara perdata maupun pidana di berbagai wilayah Indonesia.

Menyoroti kondisi saat ini, Martin Tokan menegaskan pentingnya penerapan Keterbukaan Informasi Publik, khususnya terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari dana publik seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun anggaran pemerintah desa.

“Keterbukaan informasi publik wajib dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pemerintah desa. Transparansi mutlak diperlukan dalam pengelolaan anggaran negara agar dana publik dapat dikelola secara bersih, akuntabel, dan tepat sasaran,” tegasnya.

Ia menjelaskan, keterbukaan informasi memiliki sejumlah manfaat strategis. Pertama, mencegah penyalahgunaan anggaran dengan menutup ruang terjadinya korupsi dan penyelewengan dana negara. Kedua, membuka partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan mengevaluasi penggunaan anggaran. Ketiga, memberikan kepastian ekonomi melalui penyediaan informasi yang jelas sehingga mampu menjaga stabilitas pasar dan meningkatkan kepercayaan investor.

“Keterbukaan informasi menjadi pilar utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Jika transparansi tidak dijalankan, maka potensi kerugian negara dan munculnya tindak pidana korupsi akan semakin besar. Dalam hukum, setiap tindakan memiliki konsekuensi sebab dan akibat,” pungkas Martin Tokan.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa transparansi anggaran bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. (Suwandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *