SURABAYA | Bangkit Nusantara News.id – Wacana larangan rangkap jabatan antara pengurus partai politik dan pengurus Nahdlatul Ulama (NU) mendapat dukungan dari kalangan akademisi hukum. Namun, larangan tersebut dinilai tidak cukup dimaknai secara tekstual hanya menyasar pengurus partai, melainkan harus diperluas hingga mencakup pejabat publik yang lahir dari proses politik partai.
Pakar hukum Dr. Sholikin Rusli, SH., MH., menilai langkah yang disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar merupakan gagasan yang patut diapresiasi. Namun, ia mengingatkan agar pernyataan tersebut tidak berhenti sebatas retorika.
“Imbauannya bagus dan harus disambut. Tetapi yang paling penting adalah antara ucapan dan tindakan harus seirama. Jangan hanya menyampaikan komitmen di media, tetapi implementasinya tidak terlihat di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, pengalaman selama ini menunjukkan banyak pejabat yang pada awal menjabat lantang menyuarakan komitmen antikorupsi. Namun ketika tersandung persoalan hukum, komitmen tersebut justru menghilang.
Karena itu, dalam konteks hubungan NU dan partai politik, diperlukan konsistensi agar organisasi keagamaan tetap independen dan tidak terseret kepentingan politik praktis.
Dr. Sholikin menilai polemik kepengurusan NU yang selama ini terjadi tidak lepas dari kuatnya pengaruh partai politik.
Ia mempertanyakan apakah sesungguhnya pengurus NU yang membutuhkan partai politik atau justru partai politik yang membutuhkan basis suara warga NU.
“Hubungan seperti ini yang membuat persoalan semakin rumit. Karena itu, larangan rangkap jabatan harus ditafsirkan lebih luas, bukan hanya pengurus partai yang tidak boleh menjadi pengurus NU,” katanya.
Tafsir Larangan Harus Diperluas
Menurut Dr. Sholikin, secara filosofis larangan tersebut bertujuan menjaga perbedaan garis perjuangan antara NU dan partai politik.
NU, katanya, bergerak dalam ranah politik kebangsaan yang berorientasi pada kemaslahatan bangsa, sedangkan partai politik bergerak dalam politik praktis yang berorientasi pada kekuasaan dan agenda politik masing-masing.
Oleh sebab itu, ia menilai larangan rangkap jabatan semestinya juga mencakup anggota DPR, anggota DPRD, bupati, wakil bupati, gubernur, wakil gubernur hingga pejabat lain yang memperoleh jabatan melalui kendaraan politik.
“Walaupun seseorang bukan pengurus partai, tetapi menjadi anggota DPR dan berada dalam fraksi, pada hakikatnya fraksi adalah kepanjangan tangan partai politik. Demikian pula kepala daerah yang lahir dari proses politik partai, tentu tetap memiliki keterkaitan dengan partai pengusungnya,” jelasnya.
Menurutnya, keputusan-keputusan strategis para pejabat tersebut tetap tidak bisa dilepaskan dari komunikasi politik dengan partai maupun fraksi pendukung.
PKB Diminta Memberi Contoh Nyata
Dr. Sholikin juga meminta PKB membuktikan komitmennya melalui langkah konkret, bukan sekadar pernyataan kepada publik.
Ia mengusulkan agar Ketua Umum PKB menerbitkan surat edaran kepada seluruh struktur partai, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, agar kader yang menduduki jabatan politik tidak merangkap sebagai pengurus NU.
“Kalau hanya disampaikan di media tetapi kader di daerah tetap merangkap jabatan, tentu masyarakat akan melihat adanya ketidaksesuaian antara ucapan dan tindakan. Komitmen harus diwujudkan secara nyata,” tegasnya.
Ia berharap langkah tersebut mampu menjaga independensi NU sebagai organisasi keagamaan sekaligus mengurangi potensi konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan organisasi. (Pim)
