PONTIANAK, Bangkit Nusantara News.id – Tim Penasehat Hukum dari LBH CLPK yang dipimpin Nanang Suharto, S.H., bersama Eko Supratikno, S.H., dan Kasful, S.H., memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak agar memberikan putusan yang lebih proporsional terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan barang bukti sekitar 16 kilogram.
Permohonan tersebut disampaikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Dalam perkara ini, tim advokat mendampingi empat terdakwa, yakni Putu Arsana, Fadel Untung Ardian, Mewa Adi Yayang, dan Nyemas Fatmita.
Menurut kuasa hukum, pihaknya menghormati proses persidangan yang telah berlangsung secara terbuka serta menghargai profesionalitas Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum dalam memeriksa perkara tersebut.
Namun demikian, LBH CLPK menilai bahwa setiap terdakwa memiliki tingkat keterlibatan yang berbeda sehingga penjatuhan pidana seharusnya mempertimbangkan peran masing-masing secara individual.
“Kami tidak bermaksud mengurangi keseriusan tindak pidana narkotika. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas. Namun penegakan hukum juga harus menjunjung tinggi asas keadilan, proporsionalitas, serta individualisasi pidana,” ujar Nanang Suharto dalam keterangan tertulis yang diterima Bangkit Nusantara News.id.
Minta Hakim Bedakan Peran Terdakwa
Tim pembela berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta yang berkembang selama persidangan, Fadel Untung Ardian, Mewa Adi Yayang, dan Nyemas Fatmita memiliki posisi yang berbeda dibanding Putu Arsana.
Menurut perspektif pembelaan, ketiganya dinilai bukan sebagai aktor utama maupun pengendali dalam perkara tersebut, melainkan berada pada posisi yang mengikuti arahan atau berada dalam lingkaran kendali pihak lain.
Karena itu, LBH CLPK meminta Majelis Hakim agar membedakan secara tegas antara pelaku utama, pengendali, pihak yang memperoleh keuntungan terbesar, dengan pihak yang keterlibatannya dinilai tidak dominan.
Kuasa hukum berharap pertimbangan tersebut menjadi dasar bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibanding tuntutan pidana penjara seumur hidup yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Mohon Tambahan Waktu Pleidoi Dua Minggu
Selain memohon keringanan hukuman, tim advokat juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar diberikan tambahan waktu penyusunan nota pembelaan (pleidoi).
Semula, Majelis Hakim memberikan waktu selama satu minggu untuk menyusun pleidoi. Namun menurut tim kuasa hukum, waktu tersebut dinilai belum memadai mengingat perkara memiliki kompleksitas tinggi, ancaman pidana yang berat, serta melibatkan lebih dari satu terdakwa dengan peran yang berbeda-beda.
LBH CLPK meminta agar waktu penyusunan pleidoi diperpanjang menjadi dua minggu sehingga pembelaan dapat disusun secara menyeluruh, sistematis, dan bertanggung jawab.
Menurut mereka, tambahan waktu tersebut bukan untuk menghambat proses persidangan, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional para terdakwa dalam memperoleh pembelaan hukum yang efektif.
Harapkan Putusan Berkeadilan
Kuasa hukum berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dapat memberikan putusan yang mempertimbangkan secara cermat fakta persidangan, tingkat kesalahan masing-masing terdakwa, serta prinsip keadilan substantif.
Mereka juga menyampaikan penghormatan kepada Jaksa Penuntut Umum seraya berharap tuntutan yang diajukan dapat dipandang kembali dalam semangat penegakan hukum yang adil, dengan membedakan pihak yang diduga berperan dominan dan pihak yang keterlibatannya dinilai lebih terbatas.
LBH CLPK menegaskan bahwa permohonan tersebut bukanlah upaya untuk menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa ataupun mengurangi bahaya kejahatan narkotika, melainkan ikhtiar hukum agar proses peradilan tetap mengedepankan keadilan yang proporsional bagi setiap individu sesuai peran dan fakta yang terungkap di persidangan.
(Redaksi Bangkit Nusantara News.id)
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat pernyataan resmi dari tim kuasa hukum para terdakwa. Perkara masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak dan putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
