JOMBANG – Rencana pengadaan televisi Smart TV berukuran 55 inci di SMAN Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi perhatian publik setelah tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan pagu mencapai Rp147.384.000.
Paket tersebut tercatat pada sistem pengadaan pemerintah dengan Kode RUP 64609704, berada pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jombang dengan lokasi pekerjaan SMAN Bareng. Sumber anggaran berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.
Dalam uraian paket disebutkan pengadaan televisi 55 inci dan Smart TV dengan metode E-purchasing. Tahapan pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga pemanfaatan barang direncanakan berlangsung pada September 2026.
Namun, besarnya nilai pagu tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan publik. Di antaranya mengenai jumlah unit yang akan dibeli, harga satuan, spesifikasi teknis, lokasi pemasangan, hingga urgensi pengadaan bagi kegiatan pembelajaran.
Volume 1 Bukan Berarti Satu Unit
Data RUP mencantumkan volume pekerjaan sebanyak 1. Angka tersebut perlu dibaca secara hati-hati karena menunjukkan satu paket pengadaan, bukan otomatis berarti hanya satu unit televisi yang akan dibeli.
Karena itu, jumlah unit, merek, tipe, harga per unit, serta spesifikasi teknis secara lengkap belum dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi RUP.
Di sinilah transparansi menjadi penting.
Besarnya pagu tidak serta-merta membuktikan adanya pemborosan maupun penyimpangan. Demikian pula pencantuman paket dalam RUP bukan berarti barang telah dibeli atau pembayaran telah dilakukan.
Namun, karena anggaran tersebut bersumber dari APBD, masyarakat memiliki ruang untuk melakukan pengawasan terhadap proses penggunaannya.
M.Djali: Publik Berhak Mengetahui Rincian Pengadaan
Mantan aktivis 1998, M.Djali, menilai pertanyaan publik terhadap pengadaan tersebut merupakan hal yang wajar.
Menurutnya, informasi mengenai nama paket dan nilai pagu saja belum cukup untuk memberikan gambaran utuh mengenai kewajaran pengadaan.
“Kalau anggarannya mencapai Rp147 juta, publik wajar bertanya. Barangnya apa, jumlahnya berapa, harga per unitnya berapa, dan apa urgensinya bagi sekolah harus dijelaskan secara terbuka,” kata M.Djali.
Ia menegaskan, sorotan tersebut bukan bentuk tuduhan terhadap pihak sekolah.
Menurutnya, keterbukaan sejak awal justru penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.
“Ini bukan soal menuduh siapa-siapa. Justru kita ingin mencegah persoalan muncul di kemudian hari. Kalau semuanya wajar, transparan, dan harganya rasional, tentu tidak ada alasan untuk ditutup-tutupi,” ujarnya.
E-Purchasing Tetap Perlu Diawasi
M.Djali juga menilai penggunaan metode E-purchasing tidak menghilangkan hak masyarakat untuk mengawasi pengadaan.
Menurutnya, sistem elektronik semestinya dapat membantu masyarakat menelusuri informasi pengadaan sesuai tahapan dan dokumen yang tersedia.
Publik setidaknya perlu memperoleh penjelasan mengenai jumlah unit, spesifikasi, harga satuan, lokasi pemasangan, dasar kebutuhan dan manfaat pengadaan terhadap proses pendidikan.
Sebab, anggaran pendidikan memiliki banyak kebutuhan yang bersentuhan langsung dengan siswa, mulai dari sarana pembelajaran, laboratorium, perpustakaan, hingga fasilitas pendukung lainnya.
Pihak SMAN Bareng Belum Mengetahui Rinciannya
Untuk memperoleh klarifikasi, tim redaksi BangkitNusantaraNews.id mendatangi SMAN Bareng pada Selasa (11/8/2026).
Tim redaksi ditemui Wakil Kepala SMAN Bareng, Tri Wahjuni. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai rencana pengadaan Smart TV 55 inci yang tercantum dalam RUP.
Ia menyebut dirinya masih relatif baru bertugas di SMAN Bareng dan pengadaan barang bukan menjadi bidang yang menjadi tanggung jawabnya.
“Ya mohon maaf, Mas, saya juga baru pindah ke sini dan tidak tahu masalah pengadaan Smart Television itu, kan bukan bidang saya,” ujarnya.
Meski demikian, pihak sekolah menyatakan akan berupaya menelusuri informasi tersebut kepada bagian yang menangani pengadaan serta meminta arahan kepala sekolah.
“Ya nanti saya coba tanyakan ke bagiannya ya, Mas, juga nanti sekalian petunjuknya bagaimana dari Ibu Kepala Sekolah. Mohon maaf ya dan mohon ditunggu ya, Mas, tanggapannya,” katanya.
Dengan demikian, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan substantif mengenai jumlah televisi, harga satuan, spesifikasi lengkap, lokasi pemasangan maupun dasar perhitungan pagu Rp147.384.000.
Bukan Sekadar Soal Televisi
Sorotan terhadap rencana pengadaan tersebut pada dasarnya bukan semata-mata mengenai televisi.
Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana uang publik digunakan untuk kepentingan pendidikan.
APBD bukan uang milik pejabat, dinas, maupun sekolah. Anggaran tersebut berasal dari masyarakat sehingga penggunaannya patut dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Jika pengadaan tersebut memiliki dasar kebutuhan yang jelas, spesifikasi sesuai, harga wajar, serta memberikan manfaat bagi siswa, maka transparansi dapat menjadi jawaban atas pertanyaan publik.
Sebaliknya, apabila masih terdapat informasi yang belum terang, proses klarifikasi dan keterbukaan sejak awal menjadi langkah penting sebelum pengadaan berjalan lebih jauh.
Pada akhirnya, pertanyaan publik sangat sederhana: Rp147 juta itu akan dibelanjakan untuk apa, berapa unit barang yang diperoleh, dan seberapa besar manfaatnya bagi siswa?
Jawabannya bukan dengan kecurigaan, melainkan data, transparansi, dan penjelasan yang dapat diuji. (TimRedaksi)














