Oleh: Dr. Solikin Ruslie S.H., M.H
SURABAYA | Bangkit Nusantara News.id — Melalui pernyataan tertulisnya, Gus Lilur mengatakan dirinya ingin membuktikan tuduhan tersebut melalui sebuah tantangan terbuka. Ia bahkan mengusulkan agar pembuktian dilakukan langsung di arena Muktamar Ke-35 NU.
“Berhubung saya dipidana karena dituduh memfitnah Gus Kikin gak bisa ngaji, tentu saya harus membuktikan bahwa gus Kikin gak bisa ngaji,.” uajrnya.
Atas dasar itu, Gus Lilur menyampaikan tantangan untuk membuat atau mengarang kitab di hadapan publik bersama empat tokoh yang disebutnya, yakni KH Miftahul Akhyar, Gus Kikin, Saifullah Yusuf, dan Nusron Wahid.
“Dalam rangka pembuktian hukum bahwa Gus Kikin gak bisa ngaji, dengan segala hormat dan kerendahan hati; saya tantang ngarang kitab di arena Muktamar NU 4 orang berikut,” tulis Gus Lilur. dilangsir dari media https://liputan9.id/
Pernyataan mengenai istilah “tidak bisa ngaji” dalam dinamika kepemimpinan Nahdlatul Ulama (NU) dinilai tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Makna istilah tersebut dinilai harus dilihat dari konteks bahasa, tradisi pesantren, serta kapasitas keilmuan yang menjadi ukuran dalam kepemimpinan organisasi keagamaan.
Pandangan tersebut disampaikan Dr. Solikin Ruslie, yang menilai istilah ngaji dalam tradisi pesantren memiliki cakupan makna yang lebih luas dibandingkan pemahaman masyarakat secara umum.
“Dalam bahasa sehari-hari kita ngaji itu membaca Al-Qur’an. Tapi dalam bahasa pesantren, ngaji itu bisa membaca kitab kuning,” ujar Dr. Solikin Ruslie.
Menurutnya, ngaji dalam tradisi pesantren dapat mencakup penguasaan berbagai disiplin ilmu, antara lain ilmu sharaf, i’lal, dan ilmu-ilmu keislaman lainnya.
Karena itu, frasa “tidak bisa ngaji” menurutnya tidak tepat apabila langsung dimaknai sebagai penghinaan atau pelecehan tanpa melihat konteks pernyataan.
Berkaitan dengan Kapasitas Kepemimpinan NU
Dr. Solikin menjelaskan, apabila istilah tersebut digunakan dalam konteks pembicaraan mengenai calon pemimpin NU, maka maknanya dapat berkaitan dengan kapasitas keilmuan seseorang.
Menurutnya, seorang pemimpin organisasi keagamaan dengan anggota yang terdiri dari banyak kiai, ahli, dan pakar membutuhkan kapasitas keilmuan yang memadai.
“Yang memimpin harus benar-benar punya kemampuan, bukan punya kemauan,” tegasnya.
Ia menilai perbedaan antara kemauan memimpin dan kemampuan memimpin menjadi hal penting dalam menentukan kualitas kepemimpinan organisasi.
Aspek Hukum Perlu Melihat Konteks
Dalam perspektif Dr. Solikin, sulit menyimpulkan bahwa istilah “tidak bisa ngaji” otomatis memenuhi unsur pencemaran nama baik.
Ia membandingkan istilah tersebut dengan kata-kata yang secara eksplisit menuduh seseorang melakukan kejahatan.
“Kalau dikatakan penjahat atau apa, itu pencemaran. Tidak bisa ngaji dalam konteks umum itu bukan pencemaran, karena itu bukan kejahatan,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa apabila seseorang merasa dirugikan oleh sebuah pernyataan, menempuh jalur hukum merupakan hak setiap warga negara.
Adapun mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur hukum, menurutnya tetap harus dilihat berdasarkan konteks, fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dorong Tabayun dan Mediasi
Dr. Solikin juga mendorong agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kegaduhan yang lebih luas. Menurutnya, dialog, klarifikasi, dan mediasi dapat menjadi pilihan yang lebih konstruktif.
“Bukan langkah hukum tidak bagus, tapi ada yang lebih afdal, yaitu ada mediasi, ada semacam klarifikasi, yang dimaksud tidak bisa ngaji itu seperti apa,” katanya.
Menurut dia, klarifikasi penting agar masing-masing pihak memahami maksud pernyataan dan tidak terjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan.
Ia juga mengajak seluruh pihak melakukan introspeksi, baik pihak yang menyampaikan pernyataan maupun pihak yang merasa menjadi sasaran.
Kepemimpinan NU Dikembalikan kepada Muktamirin
Dalam persoalan kepemimpinan NU, Dr. Solikin menilai keputusan tetap harus dikembalikan kepada mekanisme organisasi dan para muktamirin yang memiliki hak suara.
Kebutuhan organisasi, menurutnya, dapat berubah sesuai perkembangan zaman. Karena itu, para pemilik suara memiliki tanggung jawab menentukan sosok yang dinilai mampu menjawab kebutuhan NU saat ini.
Ia juga menilai NU memiliki dimensi organisatoris sekaligus kultural. Secara organisatoris, NU memiliki struktur dan mekanisme kepengurusan. Sementara secara kultural, NU telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat yang merasa memiliki keterikatan dengan nilai dan tradisi Nahdlatul Ulama.
Pada akhirnya, dinamika tersebut diharapkan menjadi momentum untuk mengedepankan kapasitas keilmuan, etika, tabayun, musyawarah, dan akhlak dalam menentukan arah masa depan NU.
Catatan Redaksi: Tulisan ini memuat pandangan Dr. Solikin Ruslie. Pendapat mengenai aspek hukum merupakan pandangan narasumber dan bukan kesimpulan hukum redaksi. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Pihak-pihak yang berkepentingan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. (*)
