banner 728x90

Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf Di Kabupaten Mojokerto

BWI Kabupaten Mojokerto mencatat 252 sertifikat tanah wakaf telah terealisasi dari target 400 sertifikat. Pemkab menegaskan komitmen memperkuat kepastian hukum aset umat

Pimred
Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Mojokerto, Drs. H. Ghozali, M.Si

MOJOKERTO | BangkitNusantaraNews.id – Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Mojokerto terus dilakukan. Hingga September 2026, sebanyak 252 sertifikat tanah wakaf telah berhasil direalisasikan dari target 400 sertifikat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Mojokerto, Drs. H. Ghozali, M.Si., dalam kegiatan yang berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama, Kabupaten Mojokerto, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra atau Gus Barra, serta sejumlah tamu undangan.

Ghozali menyampaikan, dari target 400 sertifikat tanah wakaf yang menjadi sasaran, sebanyak 252 sertifikat telah terlaksana. Dengan demikian, capaian sertifikasi tersebut telah mencapai sekitar 63 persen dari target yang ditetapkan.

Pemkab Perkuat Kepastian Hukum Aset Wakaf

Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra atau Gus Barra menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui sinergi bersama ATR/BPN dan Kementerian Agama.

Menurutnya, sertifikasi bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan. Dokumen legal tersebut menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan.

Langkah tersebut juga diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari, termasuk potensi penyerobotan maupun sengketa atas aset wakaf.

Pemerintah daerah, kata Gus Barra, berkomitmen mendorong agar aset-aset umat memiliki perlindungan hukum yang kuat sehingga dapat dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf.

Lindungi Aset Umat

Percepatan sertifikasi tanah wakaf memiliki arti strategis bagi keberlangsungan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat. Tanah wakaf yang memiliki legalitas jelas akan memberikan rasa aman bagi nazhir, pengelola lembaga keagamaan, maupun masyarakat penerima manfaat.

Sinergi antara BWI, ATR/BPN, Kementerian Agama dan pemerintah daerah menjadi bagian penting untuk mempercepat proses tersebut.

Capaian 252 sertifikat dari target 400 menunjukkan proses masih terus berjalan. Pemerintah daerah bersama lembaga terkait diharapkan dapat menyelesaikan sisa target sehingga semakin banyak aset wakaf masyarakat yang memperoleh kepastian hukum.

Bagi umat, tanah wakaf bukan sekadar sebidang aset. Di atasnya berdiri masjid, musala, pesantren, lembaga pendidikan dan berbagai fasilitas sosial. Karena itu, menjaga legalitas tanah wakaf berarti menjaga amanah umat untuk generasi sekarang dan yang akan datang. (Temmy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *