banner 728x90

SMPN 6 Jombang Kekurangan 12 Guru Honorer, Dewan Pendidikan Cari Solusi

Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang menyerap aspirasi SMPN 6 terkait kebutuhan 12 guru honorer dan mendorong solusi pembiayaan yang sukarela, transparan, serta sesuai koridor hukum.

Pimred
KH Ikhsan Effendi Wakil ketua Dewan Pendidikan Jombang

JOMBANG | Bangkit Nusantara News.id – Kebutuhan tenaga pendidik di sekolah negeri kembali menjadi perhatian. Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang melakukan kunjungan ke SMP Negeri 6 Jombang untuk menyerap aspirasi sekaligus mencari solusi atas kebutuhan guru, khususnya tenaga honorer.

Dalam kunjungan tersebut, pihak sekolah menyampaikan bahwa SMPN 6 Jombang masih membutuhkan 12 guru honorer untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran.

Para guru tersebut disebut telah berpendidikan S1 dan selama ini memiliki peran dalam memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di sekolah.

Sekolah Butuh Guru, Ruang Pembiayaan Terbatas

Persoalan menjadi kompleks karena kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN membuat ruang sekolah untuk memberikan honor kepada tenaga honorer semakin terbatas.

Di satu sisi, kebutuhan guru tetap ada. Di sisi lain, kemampuan pembiayaan sekolah untuk memberikan honor sangat terbatas.

Kondisi tersebut menempatkan sekolah pada posisi dilematis. Kekurangan tenaga pendidik tidak boleh mengganggu proses belajar mengajar, tetapi penyelesaian masalah pembiayaan juga tidak boleh dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan.

Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang memandang persoalan tersebut perlu dicarikan jalan keluar yang tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan, kemampuan sekolah, tata kelola pendidikan, serta penghormatan terhadap pengabdian para guru.

Jangan Bebankan kepada Siswa

Dalam pembahasan bersama pihak sekolah dan komite, muncul kesepahaman bahwa kebutuhan honor guru tidak semestinya dibebankan melalui tarikan wajib kepada siswa atau orang tua.

Skema tersebut dinilai perlu dihindari karena berpotensi menjadi persoalan apabila tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pembiayaan pendidikan dan pungutan di sekolah negeri.

Sebagai alternatif, dibicarakan kemungkinan dukungan melalui sedekah atau donasi sukarela dari pihak yang bersedia membantu, termasuk patungan dari guru PNS dan komite.

Namun, prinsip sukarela menjadi hal utama.

Dukungan tersebut tidak boleh berubah menjadi kewajiban bagi peserta didik maupun orang tua. Pelaksanaannya juga harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Solusi Harus Tetap Dalam Koridor Hukum

Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang menekankan bahwa penyelesaian persoalan guru honorer tidak boleh hanya mengejar tersedianya anggaran.

Aspek legalitas dan tata kelola juga harus menjadi perhatian.

Semangatnya jelas: jangan sampai keterbatasan pembiayaan mengorbankan keberlangsungan pembelajaran dan pengabdian guru honorer. Namun, jangan pula mencari solusi dengan membuka ruang pungutan wajib kepada peserta didik.

Karena itu, diperlukan mekanisme yang benar-benar sukarela sekaligus memiliki sistem pengelolaan yang jelas.

Setiap dukungan yang diberikan harus dapat diketahui sumber dan penggunaannya sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Pemerintah Didorong Hadir

Persoalan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah negeri pada dasarnya tidak dapat sepenuhnya diselesaikan oleh sekolah.

Diperlukan perhatian dan kebijakan pemerintah yang lebih komprehensif, terutama dalam memastikan kebutuhan guru dapat terpenuhi tanpa mengorbankan kualitas pembelajaran maupun kesejahteraan tenaga pendidik.

Kunjungan Dewan Pendidikan di SMPN 6 Jombang diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi antara sekolah, komite, pemerintah, dan pemangku kepentingan pendidikan.

Persoalan guru honorer tidak cukup hanya dibicarakan ketika sekolah mengalami kekurangan tenaga pengajar. Dibutuhkan kebijakan yang mampu memberikan kepastian sekaligus menjaga keberlangsungan pendidikan.

Kepentingan Siswa Tetap Utama

Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang akan terus menjalankan fungsi pertimbangan, pendukung, dan pengawasan pendidikan dengan mengedepankan kepentingan peserta didik, guru, serta peningkatan mutu pendidikan.

Persoalan 12 guru honorer di SMPN 6 Jombang menjadi gambaran bahwa kebutuhan tenaga pendidik dan kebijakan penataan non-ASN harus berjalan beriringan.

Sekolah membutuhkan guru. Guru membutuhkan kepastian. Sementara peserta didik membutuhkan proses pembelajaran yang tidak terganggu.

Karena itu, solusi terbaik bukan sekadar mencari sumber honor, tetapi menghadirkan kebijakan pendidikan yang adil, legal, transparan, dan berkelanjutan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *