Sumbangan Komite SMAN 1 Jombang Disorot, Wali Murid Minta Transparansi

Wali murid mempertanyakan penetapan nominal sumbangan pendidikan dan sarana di SMAN 1 Jombang serta mendesak keterbukaan proposal, RAB, dan laporan pertanggungjawaban.

Wali murid yang menyatakan keberatan dengan pungutan di SMAN 1 Jombang

JOMBANG | Bangkit Nusantara News.id – Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tekanan, persoalan pembiayaan pendidikan kembali menjadi perhatian di Kabupaten Jombang.

Kali ini, sorotan datang dari sejumlah wali murid SMAN 1 Jombang yang mempertanyakan mekanisme sumbangan yang disampaikan Komite Sekolah dalam pertemuan dengan orang tua siswa, Sabtu (12/9/2026), di Gedung Bung Tomo, Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang.

Pertemuan tersebut dihadiri sekitar 300 orang tua/wali murid. Hadir pula Kepala SMAN 1 Jombang Dyah Ayu Endrianingsih, S.Pd., M.M., bersama sejumlah wakil kepala sekolah dan staf.

Dalam pertemuan itu, Ketua Komite SMAN 1 Jombang, Mulyono, menyampaikan kebutuhan dukungan pembiayaan pendidikan dan sarana sekolah.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada wali murid, terdapat dua bentuk partisipasi yang ditawarkan, yakni Sumbangan Partisipasi Masyarakat untuk Pengembangan Pendidikan (PMPP) sebesar Rp165.000, Rp180.000, atau Rp200.000 per bulan.

Selain itu, terdapat Sumbangan Partisipasi Masyarakat untuk Pengembangan Sarana dengan nominal Rp2,5 juta, Rp2,75 juta, atau Rp3 juta.

Wali murid kemudian diminta mengisi formulir mengenai kesanggupan nominal yang akan diberikan.

Wali Murid Pertanyakan Istilah “Sumbangan”

Mekanisme tersebut langsung memunculkan pertanyaan dari sebagian wali murid.

Salah satunya Hadi S. Purwanto, yang secara terbuka menyampaikan keberatan terhadap pencantuman pilihan nominal dalam formulir.

“Kalau memang ini benar sumbangan, mengapa sudah ditulis dan ditentukan nilai. Jika ditulis seperti di formulir, bukan sumbangan namanya tapi iuran wajib,” ujar Hadi saat ditemui jurnalis, Senin (14/9/2026).

Menurut Hadi, apabila benar-benar bersifat sukarela, wali murid semestinya diberikan kebebasan menentukan besaran bantuan sesuai kemampuan masing-masing.

“Berikan amplop kosong, biar orang tua yang menulis sendiri berapa yang mampu. Itulah sumbangan yang sebenarnya. Tapi kalau disuruh memilih angka yang sudah dicetak, itu namanya bukan sumbangan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah wali murid yang hadir dalam pertemuan.

Seorang wali murid asal Peterongan juga menyatakan dukungannya terhadap sikap tersebut dan meminta agar tidak ada bentuk pembebanan yang bersifat memaksa kepada orang tua.

Minta Proposal dan RAB Dibuka

Selain mempersoalkan nominal, wali murid juga mempertanyakan dasar kebutuhan dana yang dihimpun.

Hadi meminta apabila memang terdapat rencana pembangunan maupun peningkatan sarana sekolah, pihak terkait membuka proposal kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada wali murid.

Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar orang tua mengetahui secara jelas kebutuhan, perencanaan, sumber dana, serta penggunaan dana yang dihimpun.

Ia juga mempertanyakan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dari sumbangan yang sebelumnya pernah dihimpun.

“Kalau memang ada rencana membangun, mana proposal atau RAB-nya?” ujarnya.

Menurut Hadi, transparansi menjadi bagian penting dalam pengelolaan dana yang berasal dari masyarakat.

“Ini mencederai lembaga pendidikan yang menjunjung tinggi asas akuntabilitas dan nilai kejujuran,” tandasnya.

Tiga Syarat yang Diminta Wali Murid

Sejumlah wali murid kemudian menyampaikan tiga tuntutan utama sebelum bersedia memberikan dukungan pembiayaan.

Pertama, tidak ada penetapan nominal.

Kolom sumbangan harus benar-benar bersifat terbuka sehingga orang tua dapat menentukan sendiri jumlah bantuan berdasarkan kemampuan. Bahkan, wali murid yang tidak mampu memberikan sumbangan tidak boleh mendapatkan tekanan.

Kedua, pembahasan dilakukan secara terbuka.

Kebutuhan anggaran sekolah, termasuk rencana pembangunan sarana, harus dibahas melalui mekanisme yang transparan bersama pihak-pihak yang berkepentingan, bukan sekadar disampaikan sebagai keputusan yang telah ditentukan.

Ketiga, tersedia laporan pertanggungjawaban.

Setiap dana yang diterima dan digunakan harus dicatat serta dipertanggungjawabkan secara terbuka sehingga dapat diketahui asal-usul dan penggunaannya.

Bagi wali murid, tiga aspek tersebut menjadi penting untuk mencegah munculnya persoalan baru dalam pengelolaan dana pendidikan.

Anak Didik Jangan Dijadikan Beban Tekanan

Hadi juga menyoroti kekhawatiran munculnya tekanan psikologis terhadap orang tua ketika berkaitan dengan kepentingan anak.

“Anak-anak kita bukan sandera untuk memaksa orang tua membayar apa pun,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak menolak partisipasi masyarakat dalam mendukung kemajuan sekolah.

Namun, partisipasi tersebut harus dilakukan secara sukarela dan tidak boleh disertai tekanan.

“Kami tidak anti berpartisipasi. Kami siap membantu sekolah kapan pun dengan tulus. Tapi caranya harus benar, transparan, dan tidak membebani,” katanya.

Perlu Diklarifikasi Berdasarkan Aturan

Persoalan sumbangan dan pungutan di satuan pendidikan perlu dibedakan secara jelas, terutama terkait sifatnya yang sukarela atau wajib serta mekanisme pengelolaannya.

Karena itu, penetapan nominal, cara penyampaian kepada wali murid, penggunaan formulir kesanggupan, serta mekanisme pengumpulan dan pertanggungjawaban dana perlu dilihat berdasarkan ketentuan pendidikan dan regulasi yang berlaku.

Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Sorotan wali murid tersebut perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak sekolah dan Komite SMAN 1 Jombang agar persoalan dapat dilihat secara utuh dan berimbang.

Keterbukaan mengenai proposal, RAB, dasar kebutuhan anggaran, mekanisme sumbangan, serta laporan pertanggungjawaban menjadi langkah penting untuk menjawab keresahan yang muncul.

Wali Murid Siapkan Pengaduan

Sejumlah wali murid menyatakan akan menempuh jalur pengaduan apabila menemukan praktik yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Mereka menyebut akan menyampaikan persoalan tersebut kepada instansi pendidikan maupun lembaga terkait untuk mendapatkan pemeriksaan dan kejelasan.

Langkah tersebut diharapkan tidak dimaknai sebagai bentuk perlawanan terhadap sekolah.

Sebaliknya, pengawasan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan merupakan bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pendidikan berlangsung transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.

Pada akhirnya, sekolah membutuhkan dukungan masyarakat, sementara orang tua membutuhkan kepastian bahwa setiap rupiah yang mereka keluarkan dikelola secara benar.

Sumbangan boleh menjadi bentuk gotong royong. Tetapi ketika sukarela mulai terasa seperti kewajiban, di situlah transparansi dan aturan harus berbicara.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai mekanisme sumbangan dalam berita ini berdasarkan keterangan wali murid dan hasil penelusuran yang disampaikan kepada redaksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SMAN 1 Jombang, Komite Sekolah, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. ***

Exit mobile version