banner 728x90

Watu Lawang Kembali Beraktivitas, GMBI Siapkan Audiensi dan Minta Klarifikasi Terbuka

Pimred

NGANJUK | BangkitNusantaraNews.id –

Kembali terlihatnya aktivitas pengembangan kawasan wisata Watu Lawang, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, pada September 2026 menjadi perhatian publik. Kondisi tersebut menyusul penghentian aktivitas di lokasi oleh Satpol PP Kabupaten Nganjuk pada 31 Agustus 2026.

Perubahan kondisi itu memunculkan sejumlah pertanyaan publik, terutama mengenai alasan penghentian sebelumnya, persyaratan yang harus dipenuhi, proses verifikasi, serta dasar administratif maupun teknis yang menjadi landasan sehingga aktivitas kembali berjalan.

Menanggapi hal tersebut, LSM GMBI Wilter Jatim menyatakan akan menempuh mekanisme audiensi dan klarifikasi resmi dengan sejumlah pihak terkait.

Ketua Wilter Jatim GMBI, Sugeng SP, saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (27/09/2026) menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang berkembang.

“Kami akan meminta penjelasan langsung, melihat dokumen yang dapat dibuka sesuai ketentuan, kemudian mencocokkannya dengan kondisi di lapangan. Sikap GMBI akan disampaikan setelah proses verifikasi dan kajian dilakukan.”

Audiensi tersebut akan mengkaji sejumlah aspek, antara lain administrasi, status dan pemanfaatan kawasan, kehutanan, lingkungan, tata ruang, perizinan yang relevan, serta pola kerja sama antara pengelola dengan pihak terkait.

Salah satu pokok yang akan dimintakan penjelasan adalah mengapa aktivitas dihentikan pada 31 Agustus 2026 dan apa yang berubah hingga kegiatan kembali terlihat pada September.

LSM GMBI juga akan mempertanyakan persyaratan yang sebelumnya belum terpenuhi, tindak lanjut penghentian, proses pemenuhan persyaratan, pihak yang melakukan verifikasi, serta dasar kegiatan dapat kembali dilaksanakan.

Selain pemerintah daerah dan Satpol PP, GMBI juga akan meminta keterangan Perum Perhutani KPH Kediri terkait status kawasan, pemanfaatan lahan, ruang lingkup kerja sama dan pengawasan. Sementara PT Dan Home and Property akan diberikan ruang untuk menjelaskan rencana pengembangan, tahapan pekerjaan, dokumen yang telah dipenuhi serta kondisi kegiatan terkini.

Aspek lingkungan turut menjadi agenda penting. Di antaranya menyangkut perubahan kondisi lahan, drainase dan pengelolaan air, material maupun limbah, perubahan bentang alam, potensi dampak terhadap lingkungan sekitar, serta kesesuaian kegiatan dengan dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.

Untuk memperoleh informasi secara berimbang, per 27 September 2026 GMBI menyatakan telah menyiapkan permintaan klarifikasi kepada Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Administratur Perum Perhutani KPH Kediri, perangkat daerah terkait, serta PT Dan Home and Property. Seluruhnya masih berstatus menunggu klarifikasi resmi pada saat berita disusun.

Sugeng menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan vonis terhadap pihak tertentu, melainkan memastikan persoalan dapat dijelaskan berdasarkan data dan kewenangan masing-masing pihak.

Sementara Ketua GMBI Distrik Nganjuk, Sugito, menyampaikan mekanisme yang akan digunakan organisasinya adalah:
Temuan publik, verifikasi dokumen, cek fisik, analisis, klarifikasi, kesimpulan berdasarkan data.

“Kami tidak ingin mendahului hasil verifikasi. Setelah data, dokumen dan fakta lapangan kami pelajari, barulah GMBI menyampaikan sikap secara proporsional,” jelasnya.

Dengan demikian, status dan dasar aktivitas pengembangan Watu Lawang masih menjadi bagian dari proses klarifikasi. Keterangan resmi dari masing-masing pihak terkait akan menjadi penting untuk memberikan gambaran utuh kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya kesimpulan sepihak.(**/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *