banner 728x90

Sengketa Lahan Takalar Memanas, Nama Wabup Disebut dalam Penerbitan Surat Tidak Sengketa

Pimred
Gambar hanya Ilustrasi

TAKALAR | Bangkit Nusantara News.id – Sengketa kepemilikan lahan antara Husain Siama dan H. Yasin Mangung di Kabupaten Takalar kembali memanas dan memasuki babak baru. Polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun itu kini menyeret dugaan keterlibatan Wakil Bupati Takalar dalam proses penerbitan Surat Keterangan Tidak Sengketa yang menjadi dasar administrasi dalam konflik tersebut.

Perselisihan tersebut berpusat pada sebidang tanah seluas kurang lebih 13.042 meter persegi di wilayah Tabaringan, Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Takalar. Kedua pihak sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah dengan dokumen masing-masing.

Husain Siama yang diketahui menjabat Kepala Desa Tamalate menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah warisan turun-temurun miliknya. Ia mengaku hanya menjual sebagian lahan kepada H. Yasin Dg Mangung dan pembayaran atas transaksi itu disebut belum lunas.

Sementara itu, H. Yasin Mangung mengklaim telah membeli keseluruhan lahan melalui akta jual beli pada tahun 1998.

Persoalan semakin mencuat setelah terbitnya Surat Keterangan Tidak Sengketa yang diduga digunakan sebagai dasar pengurusan administrasi lanjutan. Husain Siama menilai penerbitan surat tersebut cacat prosedur karena dilakukan tanpa pemeriksaan lapangan dan tanpa memanggil dirinya sebagai pihak yang bersengketa.

Ia juga menyoroti dugaan adanya campur tangan Wakil Bupati Takalar, H. Hengky Yasin, yang disebut merupakan anak kandung dari H. Yasin Mangung.

“Saya tidak pernah tahu, tidak dipanggil, dan tidak dimintai keterangan sedikit pun. Padahal kami sudah melaporkan bahwa tanah ini masih dalam sengketa. Anehnya surat keterangan itu tetap keluar, dan kami dapat informasi jelas bahwa ada arahan dan peran langsung Wakil Bupati di balik penerbitan itu. Ini jelas merugikan hak hukum saya dan tidak sesuai prosedur,” tegas Husain Siama didampingi tim kuasa hukumnya.

Menurut Husain, surat tersebut kemudian digunakan pihak lawan untuk mengurus perpanjangan dokumen hingga melaporkannya ke pihak kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan.

Namun, dalam putusan Pengadilan Negeri Takalar pada Mei 2025 lalu, Husain disebut dilepaskan dari dakwaan pidana. Majelis hakim menilai perkara tersebut masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.

Meski demikian, polemik terkait keabsahan Surat Keterangan Tidak Sengketa serta dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam proses penerbitannya hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Wakil Bupati Takalar maupun instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran prosedur tersebut.

Kasus ini pun memantik perhatian masyarakat luas yang mempertanyakan transparansi, netralitas, dan integritas pejabat daerah dalam penanganan sengketa lahan di Takalar.

(RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *